Kriminalitas Jambi
Pesan Wanita via Aplikasi, Pria Ini Malah Dikeroyok di Hotel Kawasan Pasar Jambi
Seorang pria bernama Agus menjadi korban pengeroyokan di sebuah kamar hotel di Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang pria bernama Agus menjadi korban pengeroyokan di sebuah kamar hotel di Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu pagi, 19 April 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.
Kapolsek Pasar, AKP Marwi, mengatakan korban datang ke hotel usai memesan seorang wanita melalui aplikasi MiChat.
Baca juga: Dua ASN Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo tak Dapat Bantuan Hukum
Sesampainya di kamar nomor 105, korban tiba-tiba dikejutkan oleh aksi wanita yang pura-pura menjerit.
“Tidak lama setelah itu, dua orang pria yang tidak dikenal korban datang dan langsung menganiaya korban. Mereka memukul bagian wajah dan bibir korban berulang kali, serta mencekiknya hingga korban mengalami sesak napas dan luka robek di bibir,” ujar AKP Marwi saat dikonfirmasi, Sabtu (28/6/2025).
Dua tersangka dalam kasus ini telah diamankan oleh Polsek Pasar.
Keduanya adalah Abdi Rinaldi (18), warga Lorong Jait, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, dan Johnny Alfon Sitorang (18), anak dari Benson Sitorang, warga Perumnas Alur Duri, Kelurahan Kenali, Kecamatan Telanaipura.
“Setelah menerima laporan pada 22 Mei lalu, kami langsung tindak lanjuti. Korban juga sudah divisum, dan hasilnya menunjukkan luka memar dan robek di bagian bibir,” jelas Kapolsek.
Baca juga: Fakta Adikusuma Raih Gelar Doktor dengan Disertasi Asimetris Transmisi Harga Pasar Cabai Merah
AKP Marwi menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Ia juga menyebutkan bahwa korban tidak mengenal para pelaku sebelumnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, modus seperti ini diduga kerap terjadi di beberapa hotel di wilayah Jambi.
“Memang dari informasi yang kami terima, praktik seperti ini sering terjadi. Para pelaku diduga berperan seperti penjaga atau bodyguard dari wanita-wanita yang ditawarkan lewat aplikasi. Namun laporan resmi yang masuk ke kami baru satu ini,” ujar AKP Marwi.
Dalam kasus ini, diduga pelaku juga sempat meminta uang kepada korban dengan jumlah sekitar Rp150 ribu, sebagai bagian dari kesepakatan yang telah diatur sebelumnya oleh wanita yang dipesan.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.