Kasus Korupsi
Menantu Jokowi Bakal Diperiksa KPK: Telusuri Aliran Uang Korupsi Anak Buah Bobby Nasution di Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Menantu Jokowi Bakal Diperiksa KPK: Menelusuri Aliran Uang Korupsi Anak Buah Bobby Nasution
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution.
Pemeriksaan tersebut untuk mendalami kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Seperti diketahui, Lembaga Antirasuah itu baru saja menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.
Diantara tersangka itu ada Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
Terkait penetapan tersangka itu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya menggunakan metode follow the money dalam kasus ini.
KPK akan menelusuri aliran uang dari perkara korupsi yang menyeret salah satu anak buah Bobby Nasution, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Diketahui Topan baru dilantik oleh menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi itu sebagai Kadis PUPR Sumut. Ia dilantik pada Februari 2025.
Baca juga: DAFTAR 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut yang Kena OTT KPK: Ada Kadis PUPR Hingga Swasta
Baca juga: MENLU IRAN Blak-blakan: Akui Kerusakan Besar di Fasilitas Nuklir Pasca Gempuran Amerika Serikat
Baca juga: JUBIR TPNPB-OPM Ungkap 1 Anggotanya Tewas dalam Kontak Tembak KKB Papua Vs TNI-Polri di Puncak
"Kalau nanti ke siapa pun, ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur, ke mana pun itu dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
"Nah kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.
Asep mengisyaratkan KPK tidak akan pilih kasih dalam mengusut tuntas perkara ini. KPK akan menelusuri aliran uang hingga pucuk tertinggi di pemerintahan.
“Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita minta keterangan. Ditunggu saja ya,” katanya.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam.
- Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut;
- M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG);
- M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN); dan
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Adapun dalam giat OTT kali ini, KPK mengungkap dua kasus sekaligus.
Baca juga: MENAG Nasaruddin Umar Jamin Tak Ada Korupsi Kuota Haji 2025
Baca juga: Daftar 4 Menteri Era Jokowi Terseret Dugaan Korupsi yang Diusut Kejagung dan KPK
Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:
a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.
Perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yaitu:
a. Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar;
b. Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
"Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," kata Asep.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah enam pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut.
Atas perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: MENLU IRAN Blak-blakan: Akui Kerusakan Besar di Fasilitas Nuklir Pasca Gempuran Amerika Serikat
Baca juga: MENAG Nasaruddin Umar Jamin Tak Ada Korupsi Kuota Haji 2025
Baca juga: JUBIR TPNPB-OPM Ungkap 1 Anggotanya Tewas dalam Kontak Tembak KKB Papua Vs TNI-Polri di Puncak
Baca juga: Ribuan Orang Hadiri Upacara Pemakaman 60 Korban Tewas di Iran akibat Serangan AS-Israel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.