Daftar Tarif Listrik Juli 2025, Harga per kWh Naik?

Kementerian ESDM resmi mengumumkan tarif listrik periode Juli-September 2025.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Petugas sedang mengganti KWH Meter (meteran) 

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar tarif listrik Juli 2025, tarif kWh naik?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan tarif listrik periode Juli-September 2025.

Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif per kWh, baik untuk pelanggan non-subsidi maupun bersubsidi.

Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menyatakan keputusan tarif tetap diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap," ujar Jisman, dilansir Kompas.com, Jumat (28/6/2025).

Baca juga: BABAK BELUR Perwira TNI AL Dikeroyok 6 Preman di Malang: Korban Terluka, Sempat Tak Sadarkan Diri

Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Akui Dapat Bayaran Rp150 Ribu untuk Jaga Wanita di Hotel

Tarif Listrik PLN Juli 2025

Berikut tarif listrik yang tetap berlaku untuk pelanggan non-subsidi:

- R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh

- R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

- R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

- B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp1.444,70 per kWh

- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh

- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh

Baca juga: MARAH Donald Trump dan Ancam Bombardir Iran Lagi Usai Khamenei Bilang Tampar Wajah AS: Pembohong

Untuk pelanggan bersubsidi, tarif listrik juga dipastikan tidak berubah, dengan rincian sebagai berikut:

- Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh

- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh

- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh

- Rumah tangga 1.300-2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Golongan subsidi mencakup pelanggan rumah tangga miskin, sosial, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Jisman menambahkan, pemerintah mendorong PLN untuk tetap meningkatkan efisiensi operasional dan mutu pelayanan, agar biaya pokok penyediaan listrik tetap terjaga.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BABAK BELUR Perwira TNI AL Dikeroyok 6 Preman di Malang: Korban Terluka, Sempat Tak Sadarkan Diri

Baca juga: MARAH Donald Trump dan Ancam Bombardir Iran Lagi Usai Khamenei Bilang Tampar Wajah AS: Pembohong

Baca juga: Jeritan Wanita di Kamar Hotel Dahlia Jambi, Agus kaget Dua Bodyguard Masuk, Akhirnya Bonyok

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved