Berita Viral

Sosok Aiptu Rudi yang Dihukum Guling-guling di Aspal Usai Terbukti Pungli Pemotor di Medan

Sosok Aiptu Rudi Hartono, polisi di medan yang terbukti lakukan pungutan liar (pungli) atau memalak pengendara wanita di jalan.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Medan
Sosok Aiptu Rudi Hartono, polisi di medan yang terbukti lakukan pungutan liar (pungli) atau memalak pengendara wanita di jalan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Aiptu Rudi Hartono, polisi di medan yang terbukti lakukan pungutan liar (pungli) atau memalak pengendara wanita di jalan.

Terbaru Aiptu Rudi Hartono disanksi guling-guling ke aspal di bawah terik matahari.

Saat dihukum, polisi bertubuh gempal ini mengenakan seragam polisi lengkap, termasuk mengenakan rompi lalu lintas.

Sebuah video memperlihatkan seorang personel polisi di Medan diduga memalak pengendara sepeda motor.
Sebuah video memperlihatkan seorang personel polisi di Medan diduga memalak pengendara sepeda motor. (Tangkapan layar video di Instagram @feedgramindo)

Setelah disuruh guling-guling ke aspal, ia dijebloskan ke tahanan khusus polisi atau penempatan khusus (Patsus).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan seksi Propam Polrestabes sudah memproses Aiptu Rudi Hartono.

"Sudah dilakukan penindakan dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan saat ini yang bersangkutan sudah di tangani oleh Propam Polrestabes Medan, serta sudah di patsus," kata Kombes Ferry Walintukan, Kamis (26/6/2025).

Baca juga: Viral Memo Waka DPRD Banten Diduga Titip Murid di SPMB 2025

Baca juga: JOKOWI Tampil Stylish dan Tebar Senyum Usai Disebut Alergi, Sakit Serius Hingga Gangguan Kejiwaan

Kronologis Polisi Pungli Pemotor Diduga Lawan Arah

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membeberkan awal mula Aiptu Rudi Hartono melakukan pungutan liar terhadap seorang perempuan, pengendara sepeda motor Honda Beat BK 4388 AIK.

Awalnya, Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, tepatnya di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan Aiptu Rudi memberhentikan pengendara sepeda motor yang melawan arah.

Ketika diberhentikan, pengendara mengaku sedang terburu-buru mau ke pajak ikan (pasar) tak jauh dari lokasi.

Karena akan ditilang, perempuan menelepon seseorang supaya tidak jadi ditilang.

Selanjutnya, Aiptu Rudi meminta uang sebesar Rp 100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang.

Kombes Ferry menyatakan apa yang dilakukan Aiptu Rudi merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum.

Berdasarkan pengakuan Polantas tersebut, uang sebesar 100 ribu dipakai untuk membeli sarapan.

Tindakan dari Aiptu Rudi Hartono adalah penyalah gunaan wewenang, ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak di berikan sanksi tilang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved