Berita Jambi
Truk Batubara di Jambi Dilarang Operasi Sementara, Polisi Fokus Kawal Kepulangan Jemaah Haji
Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi memberlakukan pembatasan sementara terhadap operasional angkutan batu bara.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi memberlakukan pembatasan sementara terhadap operasional angkutan batubara.
Kebijakan ini mulai diterapkan sejak Senin, 24 Juni 2025 dan akan berlangsung hingga 3 Juli 2025 mendatang.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny mengatakan, langkah ini diambil demi menghormati dan memberikan kenyamanan bagi para jemaah haji yang baru kembali ke tanah air.
Baca juga: Jemaah Haji Asal Tebo Jambi Dijadwalkan Pulang Pekan Depan
“Pembatasan ini prinsipnya sama seperti saat pemberangkatan jemaah haji kemarin. Kita ingin memanusiakan saudara-saudara kita yang sedang menunaikan ibadah,” kata Kombes Adi Benny kepada Tribun Jambi, Selasa (25/6/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya ingin memastikan para jemaah bisa dijemput dengan baik, perjalanan mereka lancar, dan segera bisa berkumpul kembali dengan keluarga di kampung halaman tanpa terjebak kemacetan.
“Faktor dominan penyebab kemacetan, salah satunya adalah aktivitas angkutan batu bara. Maka dari itu, untuk sementara kita hentikan dulu hingga tanggal 3 Juli. Tanggal 4 nanti, angkutan bisa beroperasi kembali seperti biasa,” tegasnya.
Menurut Adi Benny, mulai tanggal 24 Juni ini, rombongan jemaah haji gelombang pertama sudah mulai tiba di Jambi.
Pihak Ditlantas telah menyiapkan pengawalan khusus agar penjemputan bisa berjalan tertib dan cepat.
Baca juga: Daftar Nama 11 Jemaah Haji Asal Jambi yang Meninggal Dunia, 9 di Makkah dan 2 di Madinah
“Kami akan kawal jemaah hingga ke wilayah masing-masing. Ini bentuk pelayanan dan penghormatan kita kepada mereka,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya sopir atau perusahaan yang membandel tetap beroperasi di masa pembatasan, Kombes Adi Benny menegaskan akan memberikan sanksi tegas.
“Sanksinya jelas. Kalau ada yang melanggar, kita akan lihat dari dua sisi. Pertama, mereka melanggar surat edaran pembatasan. Kedua, bisa jadi melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Jadi akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau semua pihak yang terkait dengan aktivitas angkutan batu bara untuk mematuhi ketentuan ini demi kepentingan bersama.
“Ini hanya sementara, kita semua harus saling memahami. Mari kita ciptakan arus lalu lintas yang aman dan lancar, terutama untuk para tamu Allah yang baru kembali dari tanah suci,” tutup Adi Benny.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.