Berita Nasional

Dua Tembakan Meletus saat Pelaku Rajapati Berantai yang Habisi Satu Keluarga Ditangkap

Personel gabungan dari Polres Aceh Tenggara, Jatanras Polda Aceh, dan Babinsa berhasil menangkap pelaku pembacokan brutal yang menewaskan lima orang

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Dok Polres Aceh Tenggara
KONFERENSI PERS - Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan berantai di Desa Desa Uning Sigurgur, Kecamatan Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh, pada Selasa (24/6/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, KUTACANE - Personel gabungan dari Polres Aceh Tenggara, Jatanras Polda Aceh, dan Babinsa berhasil menangkap pelaku pembacokan brutal yang menewaskan lima orang di Desa Uning Sigurgur, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara.

Pelaku bernama Ardi Sahputra (21) ditangkap di wilayah Desa Salim Pinim, Kecamatan Tanoh Alas, pada Senin malam (23/6/2025).

Camat Babul Rahmah, Rimandani Pagan, telah mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Upaya aparat kepolisian dalam meringkus terduga pelaku pembacokan yang menewaskan lima orang dan melukai satu korban lainnya itu berlangsung menegangkan.

Aparat terpaksa melepaskan dua kali tembakan peringatan ke udara guna menghentikan langkah pelaku yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut.

Tembakan tersebut membuat tersangka langsung tiarap di tengah jalan. Polisi kemudian dengan sigap melakukan penangkapan dan menemukan senjata tajam jenis parang yang dibawa oleh tersangka.

Saat diamankan, pelaku diketahui mengenakan jaket. Ia langsung diborgol oleh petugas gabungan dari Polres Aceh Tenggara sebelum digelandang ke Mapolres menggunakan mobil patroli.

Informasi mengenai penangkapan pelaku pembunuhan brutal ini pun dengan cepat menyebar melalui media sosial dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat yang sebelumnya hidup dalam ketakutan pasca tragedi berdarah tersebut.

Sebelumnya, Ardi telah ditetapkan sebagai buronan (DPO) oleh pihak kepolisian setelah melarikan diri selama sekitar sepekan.

Masih Bungkam Soal Motif

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, mengatakan pelaku hingga kini belum bersedia mengungkap alasan di balik aksi sadis tersebut meski telah diperiksa secara intensif oleh penyidik.

"Kasus pembunuhan ini berencana. Namun, motif pembunuhan yang tega habisi nyawa lima orang dengan parang secara brutal dan sadis masih terus didalami," ujarnya.

Polisi menyatakan Ardi akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena ada korban di bawah umur.

“Tersangka pelaku pembacokan yang menewaskan lima orang sekeluarga dan satu orang selamat ini, terancam penjara 15 tahun,” tegas Kapolres.

Pelaku Bersembunyi di Kebun

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved