Berita Nasional
Identitas Pelaku Rajapati Dua Pekerja Perempuan di Kebun Sawit Sangir Batang Hari
Pihak kepolisian menetapkan Karolus Bogo sebagai tersangka dalam kasus penemuan dua jenazah perempuan di Sangir Batang Hari
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM - Pihak kepolisian menetapkan Karolus Bogo sebagai tersangka dalam kasus penemuan dua jenazah perempuan di kawasan perkebunan kelapa sawit di Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (21/6/2025), sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Solok Selatan, AKBP M Faisal Perdana.
"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu kemarin," ucap Faisal kepada TribunPadang.com, Senin (23/6/2025).
Karolus dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Faisal menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di Kota Padang dan kemudian dibawa ke Mapolres Solok Selatan pada Sabtu dini hari untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Pelaku tiba di Mako Polres Solok Selatan pada Sabtu dini hari, karena proses penangkapan pelaku sebelumnya dilakukan di Padang. Lalu pelaku langsung diperiksa secara intensif," ungkap Faisal.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa dugaan motif pembunuhan berkaitan dengan persoalan utang piutang antara pelaku dan salah satu korban.
"Namun, saat ini penyidik masih mendalami motif sebenarnya dan memeriksa beberapa saksi untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, warga menemukan dua jenazah perempuan di area perkebunan sawit PT BPSJ SS 1 Madiak pada Jumat (20/6/2025).
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak kedua korban tergeletak bersimbah darah di antara pohon sawit.
Kapolsek Sangir Batang Hari, Iptu Hengki Ferdian, menyebut bahwa identitas kedua korban adalah Indrawati Loi dan Rohani Bulolo, berdasarkan KTP yang ditemukan.
"Kedua wanita itu ialah Indrawati Loi dan Rohani Bulolo, merupakan warga Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau berdasarkan KTP mereka," ucapnya, Sabtu.
Ia juga mengonfirmasi bahwa keduanya merupakan pekerja di PT BPSJ SS 1 Madiak dan ditemukan dalam kondisi mengenaskan oleh warga setempat.
"Warga kemudian melaporkan penemuan ke Polsek dan kepolisian langsung turun untuk mengecek tempat kejadian perkara dan Tim Inafis Polres Solok Selatan juga sudah tiba dan melakukan olah TKP," tutur Hengki.
Wali Nagari Abai, Beni Suhendra, turut membenarkan temuan tersebut.
Lokasi penemuan berada di dekat area PT yang beroperasi di Jorong Pasar Baru, Nagari Abai.
"Lokasi penemuan dekat dengan PT yang berada di Jorong Pasar Baru, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan," kata Beni.
Ia menjelaskan bahwa kedua korban merupakan warga keturunan Nias yang bekerja di perusahaan tersebut.
Berdasarkan informasi awal yang diterimanya, motif pembunuhan diduga berkaitan dengan utang korban kepada pelaku.
"Dua korban ini merupakan orang Nias yang bekerja di PT BPSJ SS 1 Madiak."
"Informasi yang saya dapatkan korban dibunuh oleh terduga pelaku karena masalah utang piutang, korban yang memiliki utang kepada terduga pelaku," jelas Beni, Jumat.
Beni menyebut, peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (19/6/2025), usai kedua korban kembali dari pasar dan bertemu pelaku yang menagih utang.
"Jadi kedua korban ini bertemu dengan terduga pelaku yang menagih utang, namun korban belum punya uang sehingga pelaku memukul korban hingga meninggal dunia," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Pembunuh 2 Perempuan di Abai Solok Selatan Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Dalami Motif Sebenarnya.
(TribunPadang.com/Ghaffar Ramdi)
Baca juga: Tujuh Jam Peziarah Terjebak di Lorong Sempit dalam Gua 40 cm saat Wisata Religi
Baca juga: Residivis di Jambi Senyam-senyum Depan Polisi, Baru Bebas Empat Hari malah Ditangkap Lagi
Baca juga: INFO Warga Jambi yang Terjebak dalam Konflik Iran dan Israel, Adakah?
Baca juga: Perjalanan Karier H M Syukur: Sopir, Artis, DPD RI, hingga Bupati Merangin
Sihaporas Terisolasi Pasca Bentrok TPL: Ladang Dirampas, DPR Minta Negara Bertindak Adil |
![]() |
---|
KUHP dan UU ITE Seret 997 Orang Tersangka Demo Agustus 2025: Penghasut Siber |
![]() |
---|
Siapa Sosok J yang Jadi Ketua Pembina PSI? Kaesang Sebut J Politisi dan Pengusaha |
![]() |
---|
Bukan Takut Dicopot, Kapolri Listyo Pilih 'Tebus Dosa' Institusi: Mundur Adalah Pengkhianatan Moral |
![]() |
---|
Sosok Ahmad Ali, Politikus NasDem yang Merapat ke PSI, Daftar Susunan DPP PSI periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.