Berita Nasional

Siapa Marfuah, Pelaku Love Scamming hingga Staf Media Presiden Prabowo Jadi Korban

Menggunakan tipu daya, Marfuah melakukan penipuan dengan modus love scamming, satu di antara korbannya adalah staf media Presiden Prabowo Subianto.

Editor: asto s
Istimewa
STAF media Presiden Prabowo Subianto, Kani, yang jadi korban penipuan love scamming (kiri). Marfuan (kanan), pelaku penipuan love scamming. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ternyata, Marfuah (21) mengincar wanita karier yang bekerja di kota-kota besar.

Menggunakan tipu daya, Marfuah melakukan penipuan dengan modus love scamming, satu di antara korbannya adalah staf media Presiden Prabowo Subianto.

Dengan modus love scamming, Marfuah menipu Kani.

Kani kehilangan uang mencapai Rp48 juta akibat aksi tersebut.

Siapa sebenarnya Marfuah?

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Marfuah merupakan gadis kelahiran 2004.

Marfuah ditangkap polisi baru berumur 21 tahun.

Informasi lain, Marfuah tercatat sebagai warga Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.

Tangkapan layar inilah sosok wanita yang menipu staf med
STAF MEDIA PRESIDEN DITIPU: Tangkapan layar inilah sosok wanita yang menipu staf media Presiden Prabowo dengan modus love scamming lalu menguras harta korban puluhan juta. Kini pelaku ditangkap.

Dia juga belum bekerja alias masih pengangguran.

Nama Marfuah pertama kali menjadi bahan perbincangan warganet setelah dirinya dilabrak langsung oleh Kani beberapa waktu lalu.

Pada akhirnya, kasus berlanjut ke polisi saat Kani melaporkan Marfuah pada 13 Juni 2025.

Modus Marfuah

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan, modus Marfuah dengan berpura-pura menjadi orang lain bernama Febrian Alaydrus.

Ia membuat akun @febrianalydrss_ dan memakai foto pria berwajah ganteng.

Singkat cerita, Marfuah mengirim pesan kepada Kani lewat akun Instagram.

Yang isinya, 'salamin ke pakwowo ya mba'.

Pesan itu dijawab Kani, 'Haloooooo Okeeey disalamken hehe'.

Hari demi hari, Marfuah yang menyamar sebagai Febrian semakin intens mengirim pesan dengan Kani.

Hingga keduanya saling bertukar nomor WhatsApp.

"Mereka bertukar nomor WhatsApp dan berlanjut berkomunikasi," katanya Kombes Pol Yudhis, dikutip dari TribunBanten.com, Minggu (22/6/2025).

Dalam komunikasi itu, Marfuah mengaku sebagai pilot yang bekerja di maskapai penerbangan Emirates.

Marfuah kemudian mulai berani meminjam uang kepada Kani.

Ia pertama kali berhutang sebesar Rp13 juta dengan alasan ingin membantu sepupunya mencari pekerjaan lewat orang dalam.

Korban lalu mengirim uang tersebut. pada Minggu, 2 Maret 2025 melalui ke rekening BRI 741101023891531 atas nama Indri Sintia.

Di tanggal 27 April 2025, Marfuah kembali meminjam uang yang angkanya mencapai puluhan juta rupiah.

"Kemudian pada tanggal 27 April 2025, Febrian kembali meminjam uang sebesar Rp35 juta dengan dalih pembayaran administrasi training untuk maskapai Emirates,” ungkap Kombes Pol Yudhis.

Korban yang mulai sadar ditipu mulai menelusuri keberadaan pria bernama Febrian Alaydrus.

Ia mengirim bunga ke alamat tempat tinggalnya di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Sampai di lokasi, Kani berhasil membongkar bahwa selama ini Febrian Alaydrus adalah sosok fiktif yang dibuat oleh Marfuah.

Ada Korban Lain

Polda Banten yang mendalami kasus ini mengungkap adanya korban lain, selain Kina.

Ada dua korban yang sudah dihubungi oleh Marfuah.

Akan tetapi, keduanya belum sempat mengirim uang.

"Jadi, total ada tiga orang korban, yang satu (Kina) sudah mentransfer Rp 48 juta."

"Nah, yang dua lagi belum (transfer), cuma sering dihubungi saja," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, dikutip dari Kompas.com.

Ia melanjutkan, Marfuah menggunakan modus yang sama untuk mendekati kedua korban di atas.

Pelaku menggunakan foto seorang pria ganteng dengan nama akun @febrianalydrss_.

Ia mencari korban wanita karier dengan melihat profil akun Instagram secara acak.

"Dia itu mengaku cowok sebagai pilot di Emirates," tegas Didik.

Nasib Marfuah

Marfuah kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana.

Marfuah terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Baca juga: Inul Daratista Minta Doa, Adam Suseno Dilarikan ke Rumah Sakit, Singgung Perjalanan Cinta 30 Tahun

Baca juga: KOK BISA Siswa SD Sawer Biduan di Acara Perpisahan? Kepsek Klarifikasi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved