Berita Muaro Jambi

Curi Kabel Listrik Milik PLN, Pria di Muaro Jambi Diamankan Polisi 

MS (43) seorang warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian sektor Sungai Gelam.

Penulis: Muzakkir | Editor: Nurlailis
Ist
PENCURI KABEL - MS (43) seorang warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian sektor Sungai Gelam. 

Bersama Pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda moto warna hitam biru Nopol BH 6344 YI satu buah gergaji pemotong besi dengan pegangan hijau dan 140 meter kabel jenis ALA3CS 70mm dalam keadaan terpotong-potong menjadi 232 batang masing-masing sepanjang 60 cm. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363  KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved