Berita Muaro Jambi
Curi Kabel Listrik Milik PLN, Pria di Muaro Jambi Diamankan Polisi
MS (43) seorang warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian sektor Sungai Gelam.
Ist
PENCURI KABEL - MS (43) seorang warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian sektor Sungai Gelam.
Bersama Pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda moto warna hitam biru Nopol BH 6344 YI satu buah gergaji pemotong besi dengan pegangan hijau dan 140 meter kabel jenis ALA3CS 70mm dalam keadaan terpotong-potong menjadi 232 batang masing-masing sepanjang 60 cm.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.