Berita Nasional

HUKUMAN MATI Menanti Pelaku Rajapati Berantai yang Merancak Korbannya di Padang Pariaman

Satria Juhanda alias Wanda (25) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap seorang wanita di Batang Anai

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TribunPadang.com/Panji Rahmat
PELAKU PEMBUNUHAN - Satria Johanda alias Wanda (25), pelaku pembunuhan berantai di Padang Pariaman, Sumatra Barat. 

“Proses pengungkapan ini berjalan lebih cepat dengan bantuan masyarakat,” ujar Kapolres.

Sejumlah warga kemudian mendatangi RS Bhayangkara setelah potongan tubuh diberitakan, dan memberikan informasi mengenai identitas korban.

Dua cincin yang dikenali keluarga korban menjadi bukti kuat.

“Melalui keterangan pihak keluarga, kami langsung melakukan penyelidikan, sebelum akhirnya mengamankan pelaku,” tambahnya.

Pelaku ditangkap saat selesai mandi pada pukul 02.00 WIB.

Ia tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan langsung mengakui perbuatannya kepada petugas.

Motif Pembunuhan karena Utang dan Asmara

Terkait korban Dinda, dalam penyelidikan diketahui bahwa tindakan sadis pelaku berawal dari perselisihan utang-piutang antara dirinya dan korban, senilai Rp 3,5 juta.

“Dari masalah utang itu, pelaku melakukan pembunuhan dengan menyekap korban,” ujar Kapolres.

Korban akhirnya meninggal dunia akibat disekap.

Setelah itu, pelaku membawa jasad korban ke area kebun dan merancaknya menjadi 10 bagian menggunakan sebilah parang.

Bagian tubuh korban lalu dibuang di sepanjang aliran Sungai Batang Anai.

Dua hari setelahnya, empat potongan tubuh ditemukan warga mengambang di tiga lokasi berbeda.

“Parang, kendaraan dan baju yang digunakan pelaku saat menjalankan aksi saat ini sudah kami amankan,” ujar AKBP Ahmad Faisol Amir.

Adapun terhadap korban Siska dan Adek, pelaku mengaku motif asmara menjadi penyebab tindakan brutal itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved