Berita Jambi
Pria Asal Kerinci Ditangkap di Kota Jambi, Simpan Narkoba dalam Kotak Rokok
Seorang pria berinisial AR (47) ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Jambi saat berada di sebuah rumah di kawasan Jalan Kapten Sujono, Lorong Tembus.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Seorang pria berinisial AR (47) ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Jambi saat berada di sebuah rumah di kawasan Jalan Kapten Sujono, Lorong Tembus, Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
AR diketahui merupakan warga Desa Serumpun Pauh, Kecamatan Danau Barat, Kabupaten Kerinci, dan juga memiliki alamat di Desa Talang Pelita, KM 32, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB setelah tim opsnal menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga kuat terkait transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
Baca juga: Izin Praktik Perawat yang Diduga Malapraktik Sunat Laser di Kerinci Jambi Dicabut
“Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi yang dicurigai dan melakukan penggerebekan,” kata Ipda Deddy.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram yang disimpan dalam kotak rokok dan berada di dalam kantong celana pelaku.
Saat diinterogasi, AR mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial L yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Pelaku sudah kita amankan di Polresta Jambi,” kata Ipda Deddy.
Selain dua paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni satu plastik klip bening ukuran sedang, satu bungkus plastik klip ukuran kecil, satu buah kotak rokok, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu unit timbangan digital merek Harnic warna silver, satu unit HP Xiaomi warna silver, dan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam dengan nomor polisi BH 6849 DD.
Baca juga: Update Malapraktik Sunat di Kerinci Jambi, Pihak Klinik Diperiksa
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkoba ini.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.