Berita Jambi

Judi Online dan Utang Jadi Alasan Perawat di Jambi Curanmor, Dapat Bagian Rp 600 Ribu

Seorang pria berinisial Lanra Winata (33), yang berprofesi sebagai perawat di Kota Jambi, ditangkap aparat kepolisian setelah terlibat dalam kasus pen

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
CURANMOR - Seorang pria berprofesi sebagai perawat di Kota Jambi, Lanra (33), ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Seorang pria berinisial Lanra Winata (33), yang berprofesi sebagai perawat di Kota Jambi, ditangkap aparat kepolisian setelah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Aksi ini dilakukan bersama rekannya, Tanri Saputra.

Pencurian tersebut terjadi di kawasan Perumahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, saat korban tengah mengecek pembangunan rumahnya, Rabu, 23 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.

Korban, Mariana (55), memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy hitam-merah dengan nomor polisi BH 4092 YX dalam kondisi terkunci. Namun saat kembali keluar, ia mendapati motornya sudah hilang.

Kapolsek Kotabaru, AKP Jimi Fernando, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Lanra dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Kotabaru dibantu Tim Libas Polsek Jelutung pada Rabu malam, 18 Juni 2025, di kawasan Pondok Meja, Muaro Jambi.

“Pelaku kami amankan di rumah keluarganya tanpa perlawanan. Ia berperan sebagai joki yang menunggu di motor saat rekannya membawa kabur kendaraan korban,” ujar AKP Jimi, Kamis (19/6/2025).

Sementara pelaku utama, Tanri Saputra, telah lebih dahulu diamankan dan ditahan di Polsek Jelutung.

Dalam konferensi pers, Lanra mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan tidak mengetahui siapa pemilik motor yang diambil. Ia mengaku hanya mengantar rekannya dan mendapatkan bagian Rp600 ribu setelah sepeda motor dijual.

“Saya cuma joki, nggak tahu itu motor siapa. Baru pertama kali. Hasilnya dapat Rp600 ribu,” ujarnya.

Lanra juga mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membayar utang dan bermain judi online, sebuah kebiasaan yang telah dilakukannya sejak tahun 2022.

“Main judi online sejak 2022. Awalnya karena lihat teman sering menang, jadi ikut-ikutan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Lanra menyampaikan penyesalan dan mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti jejak buruknya.

“Sebelum terlibat hal negatif, tolong jangan dimulai. Tidak baik untuk diri sendiri dan keluarga,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita barang bukti berupa motor curian milik korban serta satu unit motor Honda Beat putih yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya,” tambah Kapolsek.

Akibat perbuatannya, Lanra dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses hukum terhadap kedua pelaku kini terus berlanjut.

Baca juga: Terungkap, Kakak Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman Ternyata Pecatan Polisi karena Narkoba

Baca juga: DPR RI ke TPA Talang Gulo Jambi, Dorong Daerah Lain Terapkan Pengolahan Sampah Sanitary Landfill

Baca juga: Pria Asal Kerinci Ditangkap di Kota Jambi, Simpan Narkoba dalam Kotak Rokok

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved