Berita Jambi

6 Ruko di BBC Batang Hari Jambi Menunggak Sewa, 2 Sudah Ditindak Satpol PP

Sejumlah penyewa ruko di kawasan Bulian Bisnis Center (BBC), Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi menunggak pembayaran sewa.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Nurlailis
Tribun Jambi/Abdullah Usman
BBC - Sejumlah penyewa ruko di kawasan Bulian Bisnis Center (BBC), Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi menunggak pembayaran sewa hingga tiga bulan. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Sejumlah penyewa ruko di kawasan Bulian Bisnis Center (BBC), Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi menunggak pembayaran sewa hingga tiga bulan. 

Pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan dan Satpol PP mulai mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat peringatan dan penindakan langsung.

Kepala Bidang Perdagangan Disdagkop UKM, Edi Sabara menuturkan, sejauh ini ada beberapa penyewa ruko di komplek Bulian Bisnis Center (BBC) yang belum melakukan pembayaran.

Baca juga: Batang Hari Jambi Terpantau 10 Titik Panas, BPBD Sebut Belum Ada Titik Api

"Tunggakan sendiri beragam, ada yang menunggak satu, dua sampai tiga bulan, dan telah kita layangkan surat peringatan," tuturnya, Kamis (19/6/2025).

Dengan kondisi tersebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Hari.

"Ada dua ruko di komplek BBC yang saat ini sudah ditindak lanjuti oleh Satpol-PP, “ tuturnya.  

Lanjutnya, selain itu dari catatan di Disdagkop UKM sampai dengan saat ini ada enam (6) ruko yang masih dalam proses.

“Empat diantaranya masih berproses di Diskop UKM, dan Dua ruko lagi sedang ditangani oleh pihak Satpol-PP, " bebernya. 

Pihaknya menghimbau kepada para penyewa Ruko pemda untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar sewa ruko tersebut. 

Baca juga: Awal Juli, Jamaah Haji Batang Hari Jambi Kembali ke Tanah Air

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved