Berita Jambi

Hubungan Sesama Jenis Berujung Maut: Racun Digunakan untuk Bunuh Teman

Seorang pemuda asal Pulau Kijang, Indragiri Hilir, Riau, Robi Hidayat (23), ditemukan meninggal dunia akibat diracun.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Heri Prihartono
Shutterstock
PEMBUNUHAN - Seorang pemuda asal Pulau Kijang, Indragiri Hilir, Riau, Robi Hidayat (23), ditemukan meninggal dunia akibat diracun. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Seorang pemuda asal Pulau Kijang, Indragiri Hilir, Riau, Robi Hidayat (23), ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di sebuah rumah kos kawasan Jelutung, Kota Jambi, pada Senin (16/6/2025) sore. 

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan rekan dekat korban, Anggi Febri Yandi (21), sebagai pelaku pembunuhan berencana dengan cara meracuni korban menggunakan zat berbahaya Kalium CN.

Peristiwa bermula saat korban diundang oleh Anggi untuk datang ke kamar kos miliknya yang berada di Griya Kos, Jalan Prof. M. Yamin SH, RT 030, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Keduanya diketahui sudah saling mengenal cukup lama dan memiliki hubungan yang cukup dekat.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Anggi mengajak Robi dengan maksud melakukan pertemuan pribadi dan menjanjikan pengalaman  termasuk dengan dalih penggunaan ‘obat kuat’.

Setibanya di lokasi, korban membawa dua botol minuman berenergi merek Ichitan.

Menurut pengakuan pelaku saat proses interogasi, racun Kalium CN telah disiapkan terlebih dahulu oleh pelaku, lalu dicampurkan ke dalam salah satu botol minuman tanpa sepengetahuan korban.

 Cairan beracun itu diberikan kepada korban dengan keterangan palsu bahwa itu adalah campuran suplemen.

Tak lama setelah meminum cairan tersebut,

korban mengalami gejala sesak napas dan tubuhnya melemah. Menyadari kondisi korban semakin buruk, pelaku kemudian memanggil ambulans dan membawa korban ke RS Baiturrahim, Kota Jambi. 

Namun sesampainya di rumah sakit, Robi dinyatakan meninggal dunia.

Petugas rumah sakit mencurigai penyebab kematian karena adanya gejala yang tidak lazim.

Kepolisian dari Polsek Jelutung yang menerima laporan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Jelutung, Tim Libas Opsnal Polresta Jambi, dan Tim Riksa 3 segera diturunkan untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

Dari hasil pemeriksaan lokasi dan analisis terhadap sisa minuman serta keterangan pelaku, polisi menemukan indikasi kuat bahwa korban meninggal karena diracun.

Setelah dilakukan interogasi lanjutan, pelaku akhirnya mengakui bahwa ia secara sengaja mencampurkan racun Kalium CN ke dalam minuman korban dengan tujuan menghilangkan nyawa.

“Pelaku mencampurkan racun Kalium CN ke dalam minuman korban. Kepada korban, racun tersebut dikatakan sebagai obat kuat, padahal itu adalah racun mematikan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo, saat dikonfirmasi pada Selasa (17/6/2025).

Berdasarkan pengakuan tersebut dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan Anggi Febri Yandi sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Saat ini, proses hukum terhadap pelaku telah memasuki tahap penyidikan. Polisi masih terus menggali keterangan tambahan untuk memastikan motif utama pelaku melakukan tindakan tersebut.

Barang bukti berupa sisa minuman, botol yang digunakan, serta hasil visum korban telah diamankan oleh pihak berwenang.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Jambi karena pelaku sempat berpura-pura sebagai orang yang membantu korban dan membawa ke rumah sakit, sebelum akhirnya terbukti sebagai pelaku utama pembunuhan.

Baca juga: Jaringan Penyuka Sesama Jenis Terbongkar, Anggotanya Capai 4000 Orang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved