Berita Viral

Gubernur Aceh Ingatkan Sabang Jaga Pulau Rondo agar Tak Direbut, Sindir Kemendagri 4 Pulau ke Sumut?

Gubernur Aceh Ingatkan Sabang Jaga Pulau Rondo agar Tak Direbut, Sindir Kemendagri 4 Pulau ke Sumut?

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
PERINGATKAN: Muzakir Manaf, Bobby Nasution dan Tito Karnavian. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf memperingatkan pemerintah daerah Sabang agar menjaga Pulau Rondo. Peringatan itu diberikan agar nantinya pulau tersebut tidak dierbut oleh pihak lain. 

Diketahui, empat pulau yang kini ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, awalnya berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Baca juga: PERINGATAN Jusuf Kalla di Polemik 4 Pulau: Masa Lalu Jangan Terulang, Nanti Orang Aceh Tak Percaya

Keempat pulau tersebut ialah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Perubahan status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Presiden Prabowo Turun Tangan

Presiden RI, Prabowo Subianto akan mengambil alih untuk menyelesaikan polemik empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.

Pulau tersebut yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang/Besar, dan Pulau Mangkir Ketek/Kecil.

Polemik itu belakangan menjadi perhatian lantaran perubahan administrasi berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri.

Terkait polemik itu, Presiden Prabowo Subianto pun dikabarkan turun tangan.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco.

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.

Menurut keterangannya, Presiden menarget keputusan kepemilikan empat pulau tersebut bisa selesai pekan depan.

"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," ungkapnya.

Sebelumnya, Kemendagri telah menerbitkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Dalam keputusan itu, Kemendagri menetapkan status administratif empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang/Besar, dan Pulau Mangkir Ketek/Kecil sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Namun, keputusan masuknya empat pulau tersebut ke wilayah Sumut mendapatkan reaksi kontra dari sejumlah pihak. 

Persatuan Mahasiswa Aceh (PMA) mengadakan aksi usai adanya putusan empat pulau masuk Sumut

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved