Berita Nasional

Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Polemik 4 Pulau Aceh dan Sumut: Keputusan Pekan Depan

residen RI, Prabowo Subianto akan mengambil alih untuk menyelesaikan polemik empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
TURUN TANGAN: Presiden RI, Prabowo Subianto. Presiden Prabowo akan mengambil alih untuk menyelesaikan polemik empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.Pulau tersebut yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang/Besar, dan Pulau Mangkir Ketek/Kecil. 

Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Polemik 4 Pulau Aceh dan Sumut: Keputusan Pekan Depan

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden RI, Prabowo Subianto akan mengambil alih untuk menyelesaikan polemik empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.

Pulau tersebut yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang/Besar, dan Pulau Mangkir Ketek/Kecil.

Polemik itu belakangan menjadi perhatian lantaran perubahan administrasi berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri.

Terkait polemik itu, Presiden Prabowo Subianto pun dikabarkan turun tangan.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco.

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.

Menurut keterangannya, Presiden menarget keputusan kepemilikan empat pulau tersebut bisa selesai pekan depan.

"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," ungkapnya.

Baca juga: PERINGATAN Jusuf Kalla di Polemik 4 Pulau: Masa Lalu Jangan Terulang, Nanti Orang Aceh Tak Percaya

Baca juga: TAMPANG Sosok dalam Mobil Putih yang Diduga Sebabkan Pria Terlempar Pergoki Pacar Selingkuh Viral

Baca juga: Ibu Bocah Salah Sunat Jambi Ngadu ke Presiden Prabowo dan Polres Kerinci Minta Keadilan

Sebelumnya, Kemendagri telah menerbitkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Dalam keputusan itu, Kemendagri menetapkan status administratif empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang/Besar, dan Pulau Mangkir Ketek/Kecil sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Namun, keputusan masuknya empat pulau tersebut ke wilayah Sumut mendapatkan reaksi kontra dari sejumlah pihak. 

Persatuan Mahasiswa Aceh (PMA) mengadakan aksi usai adanya putusan empat pulau masuk Sumut

“Kami meminta dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Bapak Tito Karnavian dan juga Bapak Safrizal, karena ini menjadi biang kerok atau polemik yang ada, permasalahan yang ada di Aceh,” ujar Koordinator Aksi Persatuan Mahasiswa Aceh (PMA) Gamal saat berunjuk rasa di depan Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).

Dia juga mengatakan, PMA mendesak Presiden Prabowo untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Kemendagri tahun 2025 soal empat pulau tersebut. 

Selain itu, juga meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem hingga anggota DPR dan DPD asal Aceh untuk mengawal permasalahan ini hingga tuntas.

Selain itu, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) menyatakan empat pulau secara historis masuk wilayah Aceh

"Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil, bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa," kata Jusuf Kalla di Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025). 

Baca juga: Daftar Lokasi Halte Bus Listrik Trans Bahagia Kota Jambi Rute Rawasari s/d Alam Barajo

Ia menyinggung mengenai Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, Senin (15/8/2005).

"Nah, mengenai perbatasan itu ada di pasal 1.1.4 yang berbunyi, 'Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956," ujarnya. 

Mengenai perbatasan tahun 1956 yang disebutkan sebelumnya, ia mengaitkannya dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1956. 

"Jadi dasarnya undang-undang. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan kabupaten-kabupaten, nah itu, jadi formal," katanya. 

Jusuf Kalla lantas menyebut, karena didasarkan undang-undang, Keputusan Menteri (Kepmen) tidak bisa membatalkan atau memindahkan keputusannya. 

Selain itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyatakan empat pulau merupakan hak Aceh

"Itu kan hak kita, kepunyaan kita, milik kita. Wajib kita pertahankan," ujar Muzakir ditemui usai menggelar pertemuan khusus dengan Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI, DPR Aceh, dan rektor di ruang restoran Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6/2025) malam.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Fagiano Okayama vs Avispa di Stadion JFE Harenokuni 15/6/2025 Pukul 16.00 WIB

Baca juga: Sinopsis Good Boy Episode 5, Cinta yang Memabukkan

Baca juga: TAMPANG Sosok dalam Mobil Putih yang Diduga Sebabkan Pria Terlempar Pergoki Pacar Selingkuh Viral

Baca juga: Ibu Bocah Salah Sunat Jambi Ngadu ke Presiden Prabowo dan Polres Kerinci Minta Keadilan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved