Oknum Polisi

SATU Polisi Kembali Dipecat, Briptu Rizki Terbukti Lecehkan Siswi SMA yang Berkendara Tanpa SIM

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggotanya, Briptu Rizki

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
PECAT: Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggotanya, Briptu Muhammad Rizki atau Briptu Rizki. Anggota Satlantas Polresta Kupang Kota itu terbukti melakukan pelecehan terhadap seorang siswi SMA. 

SATU Polisi Kembali Dipecat, Briptu Rizki Terbukti Lecehkan Siswi SMA yang Berkendara Tanpa SIM di Kantor

TRIBUNJAMBI.COM - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggotanya, Briptu Muhammad Rizki atau Briptu Rizki

Anggota Satlantas Polresta Kupang Kota itu terbukti melakukan pelecehan terhadap seorang siswi SMA.

Parahnya, aksi itu dilakukan pelaku di kantor polisi.

Aksi pelecehan itu terjadi setelah korban ditilang karena berkendara tanpa SIM.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chanra, membenarkan sanksi tegas tersebut. 

"Sudah dilakukan pada Rabu (11/6/2025) kemarin melalui sidang komisi kode etik profesi untuk memberikan efek jera kepada anggota," ujar Henry pada Kamis (12/6/2025).

Henry menambahkan sanksi PTDH itu menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak anggotanya yang melanggar kode etik. 

Putusan tersebut tertuang dalam dokumen resmi bernomor PUT KKEP/21/VI/2025, yang ditetapkan pada 11 Juni 2025. 

Baca juga: PANTAS Aipda PS Dipatsus Propam di NTT, Oknum Polisi Rudapaksa Wanita saat Melapor Kasus Pelecehan

Baca juga: JIKA Ada Bupati yang Berani Tampar Dedi Mulyadi Maka Itu Om Zein, Kisah Persahabatan Sejak 1993

Baca juga: Jubir TPNPB-OPM Akui KKB Papua Egianus Miliki Ladang Ganja: Sah dalam Perjuangan, Tak Jual ke Rakyat

Menurutnya, Briptu Rizki tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga norma hukum, aturan kedinasan, serta ajaran agama. 

Pelanggaran ini berdampak langsung pada citra Polri dan kepercayaan masyarakat.

Kronologi Pelecehan di Kantor Polisi

Insiden pelecehan ini terjadi pada 3 Mei 2025 sekitar pukul 22.25 WITA di Jalan Pemuda, Kupang. 

Saat itu, Briptu Rizki yang sedang bertugas, menilang korban karena mengendarai sepeda motor tanpa SIM.

Alih-alih menyelesaikan proses tilang, Rizki justru membawa korban ke Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota.

Di sana  pelaku mengajak korban ke sebuah ruangan tertutup. 

Briptu Rizki menyuruh siswi SMA tersebut untuk melakukan perbuatan tidak senonoh. 

Korban yang merasa dilecehkan, segera melaporkan kejadian tersebut kepada pacar dan keluarganya. 

Baca juga: PANTAS Egianus Kogoya Kalang Kabut Ponselnya Hilang,Terungkap Aktivitas Terlarang Pentolan KKB Papua

Keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan Briptu Rizki, langsung membuat laporan resmi.

Akhirnya pelaku diberhentikan atau dipecat dari insstitusi Polri.

Tindakan tegas ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Beijing Sinobo Guoan vs Changchun Yatai di China Super League Pukul 17.00 WIB

Baca juga: Mahfud MD Sebut AHY, Puan, Anies, Ganjar Berpeluang Jadi Kandidat Pengganti Gibran Jika Dimakzulkan

Baca juga: SOSOK Saepul Bahri Binzein, Sahabat Dedi Mulyadi Sejak 1993, Om Zein Kini Jadi Bupati Purwakarta

Baca juga: Jubir TPNPB-OPM Akui KKB Papua Egianus Miliki Ladang Ganja: Sah dalam Perjuangan, Tak Jual ke Rakyat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved