Berita Jambi

Istri Eks Bupati Muaro Jambi Ditahan KPK, Suliyanti Tersangka Kasus Ketuk Palu RAPBD Provinsi Jambi

Suliyanti menjadi tersangka kasus ketuk palu pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2017-2018. 

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: asto s
Ist
GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Istri mantan Bupati Muaro Jambi Burhanuddin Mahir, Suliyanti, ditahan KPK.

Suliyanti menjadi tersangka kasus ketuk palu pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2017-2018. 

Suliyanti merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 yang diduga terlibat kasus suap.

Dia terpantau berada di Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis menyampaikan itu merupakan rangkaian dari kasus suap pengesahan RAPBD yang menyeret puluhan anggota DPRD Provinsi Jambi, termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. 

Penahanan ini dikonfirmasi juru bicara KPK Budi Prasetyo.

"Benar, Kamis (12/6/2025) tersangka S dilakukan penahanan, katanya Jumat (13/5/2025).

Suliyanti merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Suliyanti merupakan istri mantan Bupati Muaro Jambi dua periode, Burhanuddin Mahir.

Sebelumnya, Suliyanti telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Suliyanti ditahan di Rutan KPK.

Kasus suap ketok palu APBD Jambi bermula dari tangkap tangan di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017.

Saat itu 12 orang ditangkap di Jambi dan 4 lainnya di Jakarta.

KPK menyebut unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2027 diduga meminta uang 'ketok palu' RAPBD Jambi 2017 dan 2018 pada Zumi Zola, Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Terkait permintaan ini, Zumi Zola menyiapkan dana Rp2,3 miliar melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang juga seorang pengusaha.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved