Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo

TIGA Tersangka Korupsi Pasar Bungur Tebo: Modus, Peran, dan Kemungkinan Tersangka Lain

Kejaksaan Negeri Tebo menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Tebo.

Penulis: Sopianto | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Sopianto
DITAHAN - Kadis Perindagkop Tebo berinisial N saat digiring tim penyidik Kejaksaan Negeri Tebo setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (11/6/2025) malam. Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Tebo ini menjerat tiga tersangka, yakni: N, ES selaku Kabid Perdagangan, dan S selaku pelaksana pembangunan. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Kejaksaan Negeri Tebo menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Tebo.

Mereka adalah Kepala Dinas Perindagkop Tebo berinisial N, Kabid Perdagangan berinisial ES, dan pelaksana pembangunan pasar berinisial S.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Rabu (11/6/2025) malam atas dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Muara Tebo.

Apa peran ketiganya?

N ini merupakan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan pasar Tanjung Bungur Muara Tebo.

Adapun ES berperan sebagai pejabat penandatanganan.

Sementara S, seperti yang disebutkan, merupakan rekanan sebagai pelaksana pembangunan pasar.

Modus Operandi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Ridwan Ismawanta mengatakan, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada pembangunan pasar Tanjung Bungur Muara Tebo, pada dana tugas pembatuan tahun anggaran 2023.

Dana tersebut merupakan dana dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Kajari bilang, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan tiga orang tersangka.

"Perlu kami sampaikan tindak pidana korupsi ini adalah melakukan perbuatan markup anggaran," ujarnya.

Total Kerugian

Anggaran untuk pembangunan pasar cukup besar, Rp 2.7 miliar.

Setelah dihitung, kerugian negara pada pembangunan pasar tersebut mencapai Rp 1.011.000.000 atau Rp1,1 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved