Berita Jambi
Ratusan Ribu Kendaraan di Muaro Jambi Nunggak Pajak, Samsat Minta Pemkab Turun Tangan
Ratusan Ribu kendaraan baik roda dua maupun roda empat di Kabupaten Muaro Jambi mati pajak. Akibatnya pendapatan daerah dari sektor pajak kurang pro
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Ratusan Ribu kendaraan baik roda dua maupun roda empat di Kabupaten Muaro Jambi mati pajak.
Akibatnya pendapatan daerah dari sektor pajak kurang produktif.
Kepala UPTD Samsat Kabupaten Muaro Jambi, Mabruri ketika dikonfirmasi menyebut jika hampir 70 persen kendaraan di Kabupaten Muaro Jambi nunggak pajak.
Baca juga: PBB dan BPHTB Jadi Sektor Pajak Paling Mendominasi di Batang Hari Jambi
Pihaknya telah berulangkali melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Mereka turun langsung hingga pelosok Desa, namun sampai saat ini masih ditemukan banyak kendaraan yang tidak bayar pajak.
"Data per Januari, jumlah kendaraan yang bernomor polisi Muaro Jambi sebanyak 242.009 kendaraan. Dari jumlah itu, hampir 70 persen nunggak pajak," kata Mabruri.
Terkait dengan tunggakan pajak ini, pihaknya meminta kepada pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk turun tangan membantu mereka dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat mau untuk membayar pajak.
Sebab saat ini sudah diterapkan opsen pajak.
Baca juga: Uang Rp734 Juta Dititipkan PT EBN ke Kejari Jambi Ternyata Tunggakan Pajak Parkir, Hapus Korupsi?
"Selain sosialisasi, rencana kita akan lakukan penindakan seperti razia kendaraan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, " katanya lagi.
Untuk diketahui, Opsen pajak kendaraan adalah pungutan tambahan yang dikenakan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Tujuan Utama Opsen Pajak Kendaraan
Tujuan utama diberlakukannya opsen pajak kendaraan adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat kemandirian fiskal pemerintah kabupaten/kota tanpa menambah beban pajak yang berlebihan bagi masyarakat.
Secara lebih rinci, opsen pajak kendaraan bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Daerah: Dana yang terkumpul dari opsen akan menjadi sumber utama untuk pembiayaan pembangunan daerah seperti pembangunan dan perbaikan jalan, jembatan, serta fasilitas umum lainnya yang krusial untuk mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat.
"Dengan mekanisme opsen, bagian pendapatan dari PKB dan BBNKB yang menjadi hak kabupaten dapat diterima lebih cepat dan langsung, tanpa melalui proses bagi hasil yang berjenjang seperti sebelumnya," ungkapnya.
Baca juga: 2 Terduga Penambang Ilegal di Sumay Jambi Ditangkap Polisi
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.