Berita Tebo

37 Kendaraan Dinas Desa di Tebo Jambi Nunggak Pajak, UPTD Samsat Ingatkan Kades

Sebanyak 37 kendaraan dinas desa di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi tercatat menunggak pajak. UPTD Samsat Tebo telah menyurati para kepala desa.

Penulis: Sopianto | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Sopianto
PAJAK - Sebanyak 37 kendaraan dinas desa di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi tercatat menunggak pajak. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO – Sebanyak 37 kendaraan dinas desa di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi tercatat menunggak pajak

UPTD Samsat Tebo telah menyurati para kepala desa dan berkoordinasi dengan camat agar tunggakan segera dibayar, mengingat anggaran untuk pajak kendaraan dinas sudah tersedia.

"Kami sudah berkordinasi dengan para camat untuk mengingatkan kepada kepala desa untuk membayar pajak tepat waktu," ungkap Kepala UPTD Samsat Tebo, M Ridwan, Minggu (25/5).

Baca juga: Kapolres Tebo Silaturahmi ke Gereja Katolik di Tebo Tengah, Ajak Jaga Kamtibmas

Diakuinya terhitung tanggal 5 Januari 2025, telah diberlakukan opsen pajak, dimana pajak yang dibayarkan masyarakat langsung dibayar 60 ke kas daerah.

"Untuk itu masyarakat harus taat membayar pajak untuk pembangunan daerah," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKDESI) Kabupaten Tebo, Syahril Lukman meminta kepala desa untuk segara membayar pajak, pasalnya anggaran pembayaran pajak sudah dianggarkan.

Untuk itu, tidak ada lagi alasan para kepala desa untuk tidak membayar pajak.

"Kalau soal anggaran tidak ada masalah, sebab anggaran tersebut telah dianggarkan," ujarnya.

Dia menghimbau kepada kepala desa se-Kabupaten Tebo untuk segera melunasi pembayaran pajak kendaraan. (*)

Baca juga: Dua Pelansir BBM Subsidi di Tebo Ditangkap Polisi

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved