Berita Viral
BONYOK Wanita Ini Dipukul Pakai Senpi di Helens Night Mart Jambi, Diduga Cemburu Soal Pasangan
Viral di sosial media seorang wanita mengalami luka-luka diduga jadi korban kekerasan di Helens Night Mart Jambi.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
anggi.andhika.399: Mental seseorang akan membara ketika dipersenjatai dan berombongan
Helens Play Mart Dibuka Kembali
Setelah sempat ditutup sementara, tempat hiburan malam Helens Play Mart di Kota Jambi kini dibuka kembali.
Wali Kota Jambi Maulana mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Kota Jambi berpedoman pada regulasi yang ada.
Maulana menyebutkan, dari regulasi yang ada mengenai minuman alkohol di Kota Jambi, terdapat aturan dan perizinan serta regulasi berupa etika, moral, dan budaya.
"Dua-duanya sudah terpenuhi. Kami menegaskan kepada para pengusaha untuk ikut regulasi yang ada, ikuti kaidah-kaidah moral dan etikanya, maka insya Allah kegiatan bisa berjalan," ujarnya saat ditemui di kantor Wali Kota Jambi, Jumat (2/5/2025).
Selama ini, dikatakan Maulana, untuk aktivitas minuman beralkohol, Pemerintah Kota Jambi selalu mengawasi.
Sebelumnya, Kasat Pol PP Kota Jambi Feriadi menyampaikan bahwa tempat hiburan malam Helen's Play Mart telah memenuhi semua syarat legal.
"Izin golongan A atau SKPL sudah terbit pertengahan April lalu, sementara izin golongan B dan C diterbitkan Senin, 28 April 2025," ungkapnya.
Dia menyebutkan bahwa untuk izin minuman golongan A dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, dan golongan B serta C oleh Dinas PTSP Kota Jambi.
Diketahui, tempat hiburan malam Helen's Play Mart ini berada di Kecamatan Pasar, Kota Jambi, dan dekat dengan rumah Dinas Gubernur Jambi serta obyek wisata bernuansa religi Islam.
Dalam hal ini, pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum, pada Bab IV tentang Larangan, Pasal 5 Nomor 2 huruf J, disebutkan tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan pemukiman, kemudian nomor 3 menyebutkan bahwa tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf J berjarak paling kurang 300 meter.
Melihat Dampak Demo di Polres Metro Jakarta Timur: Gedung Dibakar, Puluhan Mobil Hangus |
![]() |
---|
Pesan Pilu Ayah Affan Kurniawan ke Driver Ojol: Jangan Anarkis, Jangan Sampai Seperti Anak Saya |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Diduga Kabur ke Singapura, Ferry: Pengecut Bermental Culun |
![]() |
---|
Rayap Besi Berkaki Dua Beraksi saat Demo di Provinsi Jambi Viral: Cair |
![]() |
---|
Nyawa Syaiful Tak Tertolong Usai Lompat dari Lantai 4 Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa: Panik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.