Berita Viral
4 PULAU Milik Warga Aceh Sejak 1965 Kini Beralih ke SUMUT, Diurus Sejak 2022, Ini Daftarnya
Empat pulau yang sebelumnya masuk di Aceh kini masuk ke Provinsi Sumatera Utara atau Sumut.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
4 PULAU Milik Warga Aceh Sejak 1965 Kini Beralih ke SUMUT, Diurus Sejak 2022
TRIBUNJAMBI.COM - Empat pulau yang sebelumnya masuk di Aceh kini masuk ke Provinsi Sumatera Utara atau Sumut.
Perpindahan administrasi sejak 2025 tersebut pun hingga saat ini masih menjadi pembahasan di tengah masyarakat.
Untuk diketahui, pemindahan tersebut berdasarkan surat keputusan Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2025.
Isi surat keputusan tersebut menyangkut pada pemberian kode wilayah.
Keputusan baru dari Kemendagri itu justru memicu konflik diantara kedua wilayah.
Dalam keputusan itu terlebih ada empat wilayah yang sebelumnya berada di kawasan Aceh Singkil, Aceh justru masuke Sumut.
Berikut ke empat pulau yang pindah administasi tersebut:
- Pulau Lipan dengan kode 12.01.40013
Baca juga: Gubernur PBD Klaim Warga Pulau Gag Minta Menteri ESDM Bahlil Tak Tutup Tambang Nikel di Raja Ampat
Baca juga: KKB Papua Anggota Egianus Kogoya Serang Aparat saat Patroli, Tembakan Balasan Lumpuhkan 1 TPNPB-OPM
Baca juga: JOKOWI Disebut Miliki Kriteria Nabi, Kader PSI: Beliau Menikmati Menjadi Manusia Biasa
- Pulau Mangkir Ketek dengan kode 12.01.40016
- Pulau Panjang dengan kode 12.51.4014
- Pulau Mangkir Gadang dengan kode 12.01.40015
Proses perubahan status kepemilikan pulau-pulau tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022 dan akhirnya disahkan pada April 2025.
Dengan keputusan ini, keempat pulau tersebut secara resmi lepas dari Aceh dan kini masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Soal polemik ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun sempat angkat bicara.
Menurut keterangannya, keputusan ini sudah melalui proses panjang sebelumnya.
“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,” kata Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
Baca juga: PETI Beraktivitas di Batang Hari Jambi? Warga Jadi Khawatir Pakai Air Sumur
Ia menyebut, ada sejumlah instansi terlibat, termasuk Pemprov Aceh, Sumut, Pemda kabupaten-kabupatennya, juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, Topografi TNI AD untuk darat.
Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, ia menyatakan, batas laut dua wilayah tersebut belum mencapai kesepakatan.
"Tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” ujarnya.
Lantas, Tito memaparkan, keputusan empat pulau masuk ke Sumut ditetapkan pemerintah pusat berdasar tarikan batas wilayah darat.
"Dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” jelasnya.
Terhadap keputusan ini, Tito menegaskan, pemerintah pusat terbuka akan evaluasi atau gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah," ujar mantan kapolri ini.
Adapun keputusan masuknya empat pulau di Aceh ke Sumut tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.
Empat pulau yang masuk menjadi wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, meliputi Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Meski kini secara administratif disebut milik Sumut, berbagai catatan agraria, data kepemilikan lahan, serta peta batas wilayah menunjukkan keempat pulau ini merupakan bagian dari Aceh.
Dikutip dari Serambinews Indoneesia, sejumlah tokoh Aceh juga telah menyuarakan keberatan.
Para tokoh di Aceh menilai keputusan tersebut dapat menimbulkan konflik wilayah dan merugikan Aceh secara historis maupun administratif.
Fakta penting lainnya adalah adanya dokumen agraria resmi tahun 1965 yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh Soekirman Nomor 125/IA/1965, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ditetapkan sebagai hak milik ahli waris Teuku Radja Udah, warga Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.
Baca juga: Jhon Sitorus Nilai Kader PSI Berlebihan Anggap Jokowi Miliki Kriteria Nabi
Surat tersebut juga menyebut Pulau Birahan (yang berdekatan dengan empat pulau tersebut) sebagai milik keluarga yang sama.
Saat itu wilayah ini berada di antara Gosong Telaga dan Kuala Tapus, yang masuk dalam Kabupaten Aceh Selatan.
Setelah pemekaran pada tahun 1999, wilayah ini menjadi bagian dari Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jumlah Harimau di Jambi dan Lokasi Sebarannya 2025, 1 Ekor Mati Akibat Kena Jerat Babi
Baca juga: Prediksi Skor Kawasaki Frontale vs Fukushima United di Emperor Cup 2025 11/6/2025 Pukul 17.00 WIB
Baca juga: Jhon Sitorus Nilai Kader PSI Berlebihan Anggap Jokowi Miliki Kriteria Nabi
Baca juga: KKB Papua Anggota Egianus Kogoya Serang Aparat saat Patroli, Tembakan Balasan Lumpuhkan 1 TPNPB-OPM
Jhon Sitorus Nilai Kader PSI Berlebihan Anggap Jokowi Miliki Kriteria Nabi |
![]() |
---|
KKB Papua Anggota Egianus Kogoya Serang Aparat saat Patroli, Tembakan Balasan Lumpuhkan 1 TPNPB-OPM |
![]() |
---|
Gubernur PBD Klaim Warga Pulau Gag Minta Menteri ESDM Bahlil Tak Tutup Tambang Nikel di Raja Ampat |
![]() |
---|
Ancaman di Raja Ampat Papua, PT Gag Langgar Aturan Pertambangan Nikel di Pulau Kecil Papua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.