Berita Viral

TEGAS Peradi Desak Polda Metro Tindak Tegas Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi: Belum Dipanggil

Masalah ijazah Jokowi kembali panas, kini Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendesak agar Roy Suryo segera diperiksa.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
TEGAS Peradi Desak Polda Metro Tindak Tegas Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi: Belum Dipanggil 

TRIBUNJAMBI.COM - Masalah ijazah Jokowi kembali panas, kini Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendesak agar Roy Suryo segera diperiksa.

Tak itu saja, Peradi juga mendesa agar Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi sudah melaporkan 5 orang atas tudingan ijazah palsu.

Oleh sebab itu, Peradi memitna Polda Metri Jaya menaikan status menjadi penyidikan.

Desakan itu diutarakan Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorar Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (10/6/2025).

Menurutnya kasus ini sudah terlalu lama proses hukumnya.

Baca juga: KURUSNYA Kondisi Evan Dimas Sekarang Ramai Disorot, Warganet Kaget Dulu Gagah di Timnas

Baca juga: IDENTITAS Pemilik Kapal Nikel di Raja Ampat Bernama Dewi Iriana dan JKW Mahakam, Warganet Syok!

Baca juga: PANTAS Roy Suryo Sebut Gibran Layak Dimakzulkan, Sindir Akun Fufufafa dan 3 Akun Judol: Tidak Pantas

"Kami mendesak agar kasus ini segera naik sidik. Jangan menunggu terlalu lama, jangan berlarut-larut. Proses hukum harus berjalan cepat dan transparan," kata Ade.

Ade menjelaskan, seluruh laporan yang berkaitan dengan Pasal 160 KUHP telah ditarik dari Polres Metro Jakarta Selatan dan digabungkan ke Polda Metro Jaya.

Ia mempertanyakan alasan penggabungan tersebut, mengingat penyelidikan di tingkat polres sebelumnya dianggap menunjukkan perkembangan yang signifikan.

"Kami belum mendapat konfirmasi resmi mengapa laporan ditarik. Katanya demi efisiensi, tapi ini harus dijelaskan. Karena di Jakarta Selatan penyelidikannya sudah cukup maju," ujarnya.

Selain itu, Ade meminta agar cakupan pasal yang dikenakan diperluas dengan menambahkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, karena adanya dugaan penyebaran data secara ilegal melalui media elektronik.

"Kami sudah menyerahkan alat bukti dan dokumen yang dibutuhkan. Kalau memang ada klarifikasi, tempatnya di pengadilan, bukan di media. Polisi harus segera gelar perkara dan naikkan statusnya,” kata Ade.

Ia menambahkan, penyidik semestinya telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status laporan ke tahap penyidikan.

Menurut dia, ketegasan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan demi menjaga kepastian hukum.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah pihak diduga melontarkan tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved