Berita Jambi

Spesialis Curanmor Jambi Ditangkap di Bahar Selatan, Sudah Puluhan Kali Beraksi

Seorang pria bernama Tanri (31) akhirnya dibekuk polisi setelah aksinya mencuri sepeda motor terekam CCTV di Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
ist
CURANMOR - Seorang pria berinisial TS atau Tanri (31), warga Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang pria bernama Tanri (31) akhirnya dibekuk polisi setelah aksinya mencuri sepeda motor terekam CCTV.

Bukan sekali dua kali, Tanri ternyata sudah puluhan kali melakukan pencurian sepeda motor di berbagai titik di Kota Jambi.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polsek Jelutung dan Polsek Bahar Selatan, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Siburian. 

Baca juga: Motor Mahasiswi di Jambi Dicuri, Pelaku Spesialis Curanmor Ditangkap di Sungai Bahar

Pelaku diamankan di rumah adiknya yang berada di kawasan Unit 21, Kecamatan Bahar Selatan.

“Dari hasil pengembangan, pelaku ini spesialis curanmor dan sudah puluhan kali melakukan aksinya. Tidak hanya satu lokasi, tapi tersebar di berbagai wilayah di Kota Jambi,” kata Ipda Ondo, Minggu (8/6/2025).

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi bernama Putri Dewaina Rama, yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy milik ibunya saat sedang mampir ke kosan temannya di kawasan Payo Lebar, Jelutung, pada 23 Mei 2025 lalu. 

Motor diparkir dalam keadaan tidak terkunci stang dan tanpa kunci tambahan.

Tak butuh waktu lama, tim opsnal berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan informasi dari warga. Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya.

Baca juga: Baku Tembak dengan Polisi, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Tewas di Tempat

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit rekaman CCTV, pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi, serta surat kendaraan milik korban.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan Tanri dalam jaringan pencurian motor lain yang lebih besar. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat lebih waspada, karena pelaku-pelaku seperti ini menyasar motor-motor yang diparkir sembarangan tanpa pengamanan,” ujar Ipda Ondo.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved