Berita Viral

KOK BISA 7 Teller Bank Jambi Ini Cairkan Uang Curian Rafina Rp7,1 Miliar, Kini Dapat Sanksi

Terdapat tujuh karyawan Bank Jambi yang berposisi teller hingga head teller menerima sanksi atas pembobolan rekening uang nasabah hingga Rp7,1 miliar

|
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
KOK BISA 7 Teller Bank Jambi Ini Cairkan Uang Curian Rafina Rp7,1 Miliar, Kini Dapat Sanksi 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdapat tujuh karyawan Bank Jambi yang berposisi teller hingga head teller menerima sanksi atas pembobolan rekening uang nasabah hingga Rp7,1 miliar oleh Rafina Salsabila.

Ya, sanksi yang diterima karyawan Bank Jambi berupa pemindahan posisi jabatan.

Direktur Utama Bank Jambi, H Khairul Suhairi, melalui Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Zulfikat mengaku jika sanksi ini merupakan tindakan bagi karyawan yang bekerja tak sesuai SOP.

Diketahui dalam kasus ini, Rafina Salsabila yang sudah jadi tersangka sebelumnya menjabat sebagai analis kredit di kantor cabang Bank Jambi di Kerinci.

Dalam proses pencairan dilakukan Rafina Salsabila dilakukan oleh kasir yang saat itu bertugas.

Meski tak merinci perihal sanksi diberikan, Zulkarnaen mengaku pihaknya sudah menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke polisi.

Baca juga: Cerita Musrizal, Anggota DPRD Kerinci Jadi Korban Bobol Rekening Bank Jambi: Baru Tahu dari Bank

Baca juga: VIRAL Mahasiswi di Jambi Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Kabur Pakai Motor Plat BH 5039 IM

"Setiap karyawan yang melanggar SOP, kami pasti akan kasih tindakan. Terkait dengan kasir ini, sudah kami geser (dari Kantor Cabang Kerinci)," kata Zulfikar, Kamis (5/6/2025).

Namun, dia tidak menyebutkan secara tegas nama-nama serta sanksi apa yang diberikan kepada tujuh kasir tersebut.

"Namun, sekarang kami tempatkan pada posisi yang tidak strategis, posisi yang tidak bersinggungan dengan kepentingan nasabah," katanya.

Zulfikar tidak bisa menjelaskan apakah ada keterlibatan karyawan lain dalam kasus ini.

Dia mengaku memercayai pihak kepolisian dalam proses pengungkapannya.

"Itu ranahnya polisi ya, siapa saja yang terlibat dan lainnya, biarkan pihak kepolisian yang menjelaskan," tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang mantan karyawan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi cabang Kerinci, Jambi, ditangkap setelah menguras uang dari rekening nasabah hingga mencapai Rp 7,1 miliar.

Pelaku ialah Refina (26), warga Desa Pulau Sangkar, Kecamatan Batang Merangin, Kerinci, Jambi.

Dia merupakan karyawan yang bertugas sebagai analis kredit pada saat kasus ini terjadi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved