Daftar 12 Negara yang Dilarang Donald Trump Masuk Amerika Serikat Mulai 9 Juni

Daftar 12 negara yang dilarang Presiden Donald Trump masuk ke Amerika Serikat.

Editor: Suci Rahayu PK
Capture X Donald Trump
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan larangan untuk 12 negara masuk AS 

9. Somalia

10. Eritrea

11. Sudan 

12. Yaman.

Baca juga: Terbungkus Bedong, Bayi Perempuan Ditemukan di Dekat Jendela Panti Sosial Jambi Selatan

Trump juga memberlakukan larangan perjalanan parsial untuk warga dari tujuh negara, yaitu Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan dan Venezuela.

Proklamasi tersebut mencakup pengecualian bagi penduduk tetap yang sah, pemegang visa yang ada, kategori visa tertentu, dan individu yang masuk untuk kepentingan nasional AS.

Trump mengatakan bahwa negara-negara baru dapat ditambahkan ke larangan perjalanan ke AS karena ancaman yang muncul di seluruh dunia.

“Daftar tersebut dapat direvisi berdasarkan apakah ada perbaikan material yang dilakukan, dan negara-negara baru juga dapat ditambahkan karena ancaman muncul di seluruh dunia,” ujarnya.

“Tetapi kami tidak akan mengizinkan orang yang ingin mencelakai kami masuk negara kami, dan tidak ada yang akan menghentikan kami menjaga keamanan Amerika,” kata Trump.

Menurut seorang pejabat Gedung Putih, Trump membuat keputusan akhir untuk menandatangani proklamasi ini tak lama setelah serangan antisemit di Boulder, Colorado.

Ia sebelumnya telah mempertimbangkan melakukan hal itu, namun serangan di Colorado pada Minggu (1/6/2025) mempercepatnya.

Gedung Putih menggembor-gemborkan larangan tersebut sebagai pemenuhan janji kampanye untuk melindungi warga AS.

“Presiden Trump memenuhi janjinya untuk melindungi warga Amerika dari aktor asing berbahaya yang ingin datang ke negara kita dan mencelakai kita,” tulis Wakil Sekretaris Gedung Putih Abigail Jackson di media sosial X.

“Pembatasan yang masuk akal ini bersifat khusus untuk setiap negara dan mencakup tempat-tempat yang tak memiliki pemeriksaan yang tepat, menunjukkan tingkat perpanjangan visa yang tinggi, atau gagal membagikan informasi identitas dan ancaman,” katanya.

Gedung Putin mengungkapkan larangan perjalanan ini akan efektif dilakukan pada Senin (9/6/2025) pukul 12.01 siang waktu setempat.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Belum Ada Instruksi Layanan 24 Jam, Disdukcapil Batanghari Jambi Tetap Siagakan Petugas Idul Adha

Baca juga: TETANGGA Tertipu Ulah Wadison Pasaribu Usai Bunuh Istrinya, Tabiat Asli Bikin Syok: Kita Tidak Tahu

Baca juga: Penemuan Bayi Perempuan di Jambi, Kapolsek Perintahkan Seluruh Anggota Telusuri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved