Isi Surat Pemakzulan Gibran dari Kursi Wakil Presiden RI yang Dikirim Purnawirawan TNI ke DPR

Isi surat pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Pengirim surat pemakzulan itu Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram.com/pgi.official
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming hadir pada hari terakhir Sidang Raya ke-18 Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) di Toraja, 13 November 2024. 

TRIBUNJAMBI.COM- Isi surat pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Pengirim surat pemakzulan itu Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Dalam surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menerangkan usulan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kekuasaan Kehakiman.

Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyatakan bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Nasabah Resah, Dana Rp 7,1 Miliar di Bank Jambi Raib Dibobol untuk Judi Online

Baca juga: Eks Bupati, Guru PPPK, Anggota Dewan Jadi Korban Pembobolan Rekening Bank Jambi, Regina Raup Rp7,1 M

Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman yang merupakan paman Gibran.

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi isi surat tersebut.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengutip putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik hakim dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.

Namun, hingga kini putusan MK itu belum pernah diperiksa ulang dengan majelis hakim yang berbeda, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Selain itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.

“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.

Baca juga: SISWA di Bangun Purba Riau Terpaksa Gadai HP Demi Bayar Tunggakan agar Bisa Ujian Viral

Baca juga: Breaking News - Kebakaran di Ruko Depan RS Abdul Manap di Mayang Kota Jambi

Purnawirawan TNI juga menyinggung kontroversi akun media sosial “fufufafa” yang sempat marak diperbincangkan karena diduga memiliki keterkaitan dengan Gibran

Akun tersebut menjadi sorotan karena unggahan-unggahannya yang mengarah pada penghinaan tokoh publik, serta mengandung unsur seksual dan rasisme.

 “Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” seperti dikutip dari isi surat tersebut. 

Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengangkat kembali dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2022 oleh akademisi Ubedilah Badrun.

 Atas dasar itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak DPR segera memproses usulan pemakzulan Gibran sesuai ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.

“Demikian surat ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam menjaga integritas konstitusi dan moralitas publik,” demikian bunyi penutup surat tersebut.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Meski Ada Kasus Pembobolan, Antrean dan Transaksi di Bank Jambi Kerinci Masih Normal

Baca juga: Nasabah Resah, Dana Rp 7,1 Miliar di Bank Jambi Raib Dibobol untuk Judi Online

Baca juga: Rafina Bobol Bank jambi Rp 7,1 Miliar, Beli HP Seharga Rp30 Jutaan 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved