Berita Viral

EKSKLUSIF! Viral Peretas Bongkar Dugaan Korupsi Rp21.8 M di Disdik Jambi, Sebut Nama-Bukti Digital!

Sosial media tengah dihebohkan dengan unggahan video yang berawal dari akun @ghost_root_. Unggahan sensasional itu menghebohkan jagat maya Jambi.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Instagram
DUGAAN KORUPSI: Sosial media tengah dihebohkan dengan unggahan video yang berawal dari akun @ghost_root_. Unggahan sensasional itu menghebohkan jagat maya Jambi. 

"Yg begini, hacker harus bantu rakyat indonesia," ujar @andi_rahmawann di kolom komentar.

"Mantap bang Anonymous, gasss kan terus sampe terang benderang," tulis @mastito27.

"Kalau baru di bikin sama hacker video ni asli Bakal viral sih ini yakin gw????," tulis @dnyholes_.

"Saya suka yang beginian ????????," tulis @febrian_ade_putra.

"Klo nanti postingan ini di hapus, bisa jadi Mimin @kabarkampungkito_djb jugo udh dpt uang tutup mulut ????," tulis @dedekurniawan_12.

Sebelumnya, Polda Jambi telah meningkatkan status penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat praktikum untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Kasus ini kini telah memasuki tahap I dan berkasnya telah diserahkan ke kejaksaan.

Paur Penum Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, mengatakan bahwa salah satu dari beberapa laporan terkait kasus ini telah ditingkatkan ke tahap selanjutnya.

“Sudah naik tahap satu. Untuk laporan lainnya masih dalam proses,” ujar Maulana, Selasa (29/4/2025).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap bahwa proyek pengadaan ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022, dengan nilai anggaran mencapai Rp122 miliar.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa proses pengusulan anggaran dilakukan sejak Maret 2021. Dana kemudian diterima pada 2022 dan awalnya masuk ke rekening TAPERA, sebelum dialihkan ke bidang SMK untuk pengadaan alat praktik utama.

“Modus dalam kasus ini cukup kompleks. Terjadi kesepakatan fee sebesar 17 persen antara pejabat pengadaan dan pihak broker, bahkan sebelum surat penunjukan penyedia diterbitkan,” ungkap AKBP Taufik pada Jumat (11/4/2025).

Polda Jambi menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami aliran dana serta menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam skema korupsi ini.

 

Baca juga: Diskon Listrik Batal, Warga Jambi Kecewa pada Pemerintah

Baca juga: Prediksi Skor Albania vs Republik Ceko di UEFA Womens Nations League 4/6/2025/2025 Pukul 00.00 WIB

Baca juga: KOCAK Bercampur SEDIH! Niat Nikah Malah Nyasar, Pria Ini Pulang Tak Bawa Istri

Baca juga: Mantan Bupati Tanjabbar Safrial Jadi Saksi Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp126 Miliar

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved