Ditinggal Sejak Kecil, Remaja 14 Tahun Jadi Korban Asusila Ayah Kandung Saat Menginap

Trauma mendalam dialami TA (14), seorang remaja perempuan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Shutterstock
ASUSILA -Ditinggal Sejak Kecil, Remaja 14 Tahun Jadi Korban Asusila Ayah Kandung Saat Menginap. 

TRIBUNJAMBI.COM -  Trauma mendalam dialami TA (14), seorang remaja perempuan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Ia menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan ayah kandungnya sendiri, G (40), warga STL Ulu Terawas. 

Diketahui perbuatan asusila itu terjadi saat TA menginap di rumah pelaku, setelah 10 tahun lamanya mereka tidak bertemu.

Sejak usia 4 tahun, TA telah ditinggalkan ayahnya akibat perceraian orang tua mereka.

 Setelah bertahun-tahun tanpa komunikasi, TA bertemu kembali dengan G dan sempat menginap di rumah pria yang seharusnya menjadi pelindungnya.

Namun, kesempatan itu justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan tercela. Tindakan itu dilakukan sebanyak tiga kali, dalam kurun waktu beberapa hari.

TA yang masih di bawah umur mengalami tekanan psikis dan ketakutan akibat ancaman pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

“Korban merasa trauma dan akhirnya melapor kepada ibu kandungnya. Kemudian, ibu korban melaporkan kasus ini ke Polres Musi Rawas,” ujar Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, IPTU Ryan Tiantoro Putra, Selasa (3/6/2025).

Dijelaskan, aksi pertama terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

 Pelaku naik ke lantai dua tempat korban tidur, setelah sebelumnya membongkar lantai papan menggunakan martil. Ia juga sempat mengirim pesan WhatsApp bernada tak senonoh kepada korban.

Korban sempat terbangun dan mengancam akan melapor ke neneknya, namun pelaku malah mengancam akan membunuh korban jika berani melapor.

Aksi berikutnya dilakukan pada Minggu, 25 Mei 2025 dan Rabu, 28 Mei 2025.

Setiap kali usai beraksi, pelaku selalu mengancam korban agar diam.

Setelah laporan diterima, polisi bergerak cepat dan menangkap tersangka pada Kamis, 29 Mei 2025. Saat ini, pelaku ditahan di Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 81 junto 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan terhadap anak bisa terjadi bahkan di dalam lingkup keluarga. TA kini menjalani pemulihan trauma dengan didampingi pihak keluarga dan aparat.

(TRIBUNJAMBI/TRIBUNSUMSEL)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved