Berita Selebritis
NIKITA MIRZANI dan Asisten Segera Disidang, Polda Metro Jaya: Sudah P21, Tersangka Dibantarkan di RS
Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Nikita Mirzani dan asistennya, IM lengkap atau P-21.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
NIKITA MIRZANI dan Asisten Segera Disidang, Polda Metro Jaya: Sudah P21, Tersangka Dibantarkan di RS
TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Nikita Mirzani dan asistennya, IM dinyatakan lengkap atau P-21.
Informasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam.
"Benar, berkas NM (Nikita Mirzani) sudah P21," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (2/6/2025).
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan berkas perkara itu telah lengkap pada pekan lalu.
"Rabu tanggal 28 Mei 2025 JPU menyatakan berkas lengkap atau P21," tuturnya.
Meski begitu, saat ini Nikita Mirzani dan asistennya belum diserahkan penyidik kepolisian atau pelimpahan tahap II.
Hal itu karena masih dibantarkan penahanannya.
"Belum ada tahap II. Informasi dari penyidik tersangka sedang dibantarkan di rumah sakit," ucap Syahron.
Baca juga: Reaksi Nikita Mirzani Penahanannya Ditambah 30 Hari, Sang Pengacara: Gak Ada Masalah, Santai Aja
Baca juga: Saya Tak Minta Uang Rp5 Miliar Bantah Egianus Kogoya Video Viral Minta Uang ke Gubernur Papua
Diketahui, Nikita dilaporkan Dokter Reza Gladys karena dianggap telah melanggar Pasal 27B ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal pencucian uang atau TPPU di Pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014.
Berdasarkan hasil penyelidikan Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya diduga melanggar Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Nikita Mirzani Berubah Drastis Selama Dipenjara
Artis sensasional, Nikita Mirzani kini sudah jalani masa tahanan selama 2 bulan atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
Masa tahanan ibunda Lolly pun kembali diperpanjang selama 30 hari kedepan.
Rupanya selama dipenjara Nikita Mirzani alami perubahan signifikan.
Diungkapkan Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachimd jika kliennya kini lebih religius.
“Ya itu yang saya tahu tapi kan saya jarang ketemu dia,” ujar Fahmi Bachmid, Kamis (1/5/2025).
Fahmi Bachmid pun menyebutkan bentuk religius yang dilakukan Nikita Mirzani.
Baca juga: Kami Membela Diri Alasan KKB Papua Serang Polisi di RSUD Wamena
Ibunda Lolly itu pernah izin tak bisa lama menemui sang kuasa hukum lantaran harus mengaji.
“Jadi pernah sekali saya ketemu, ‘dia bilang mohon maaf saya nggak bisa lama saya lagi ngaji’,” kata Fahmi Bachmid.
“Jadi berarti dia lagi mengkhatamkan dia punya aktivitas religius, itu lebih bagus ya ,” katanya.
Meskipun demikian, Fahmi Bachmid tak menanyakan lebih mengenai kegiatan spiritual Nikita Mirzani.
Hal itu lantaran Fahmi Bachmid bertemu Nikita Mirzani hanya dalam waktu singkat.
“Tapi saya nggak mungkin tanya terlalu dalam karena saya datang sebentar hanya minta tanda tangan, lainnya saya tidak mengikuti,” ujarnya.
“Saya akan tanya lagi kalau ketemu,” tutup Fahmi Bachmid.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani diterapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang atas laporan Reza Gladys.
Status tersangka membuat Nikita Mirzani ditahan di Polda Metro Jaya.
Nikita Mirzani menjalani penahanan sejak 4 Maret 2025.
Awalnya masa tahanan Nikita Mirzani hanya selama 20 hari sampai 24 Maret 2025.
Akan tetapi, sejak 24 Maret itu masa tahanan Nikita Mirzani ditambah menjadi 40 hari ke depan.
Masa penahanan tersebut sampai tanggal 2 Mei 2025.
Sayangnya, berkas P21 Nikita Mirzani belum juga rampung.
Sehingga masa tahanan terhadap Nikita Mirzani diperpanjang lagi 30 hari ke depan hingga 1 Juni 2025.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Karyawati Bank Jambi Bobol Uang Nasabah Hingga 7 Miliar, Digunakan untuk Judi Online
Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 10 Halaman 299-300 : Keanekaragaman
Baca juga: Saya Tak Minta Uang Rp5 Miliar Bantah Egianus Kogoya Video Viral Minta Uang ke Gubernur Papua
Baca juga: 21 Titik Hotspot Terdeteksi di Tebo Jambi, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.