Berita Jambi

Diciduk di Jambi Timur, Pria Ini Simpan Sabu dalam Casing HP dan Lemari Kamar

Seorang pria berinisial Y (35), warga Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, Senin (26/5/2025) malam.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
DITANGKAP - Seorang pria berinisial Y (35), warga Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, Senin (26/5/2025) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Seorang pria berinisial Y (35), warga Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, Senin (26/5/2025) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Raden Patah, RT 07, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua paket sabu seberat total 8,31 gram. Satu disimpan dalam casing handphone, satu lagi di lemari kamar.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy membenarkan penangkapan tersebut.

Deddy mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku.

“Petugas menemukan satu paket sabu di casing HP milik pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu lainnya di rumah,” kata Deddy, Minggu (1/6/2025).

Petugas kemudian menggeledah rumah pelaku dan menemukan satu paket sabu lainnya dalam lemari kamar.

Selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip bening, sendok sabu dari pipet plastik, satu unit handphone, dan sepeda motor.

Pelaku mengaku sabu diperoleh dari seseorang berinisial S, yang kini masih dalam pengejaran. Transaksi dilakukan dengan sistem setor dan tempel, dengan harga satu paket sedang Rp5,5 juta.

“Pelaku mengaku satu paket kecil untuk dipakai sendiri, sementara satu paket sedang akan dijual,” ujar Deddy.

Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Jambi. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran sabu tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Baca juga: Polres Merangin Tangkap Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Kopi, Korban Rugi Rp450 Juta

Baca juga: Kondisi Bocah Korban Salah Sunat di Kerinci Mulai Membaik, Masih Jalani Kontrol ke Padang

Baca juga: Ketua DPRD Kota Jambi Tegur RS Mitra, Diduga Tolak Korban Kebakaran: BPJS Korban Aktif

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved