Berita Jambi
15 Remaja Diamankan di Jambi, Tiga Diproses karena Bawa Celurit dan Pedang
Sebanyak 15 remaja diamankan aparat kepolisian usai terlibat dalam aksi keributan di salah satu kawasan Kota Jambi pada Sabtu malam (31/5/2025).
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI — Sebanyak 15 remaja diamankan aparat kepolisian usai terlibat dalam aksi keributan di salah satu kawasan Kota Jambi pada Sabtu malam (31/5/2025).
Dari jumlah tersebut, tiga orang diproses lebih lanjut karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan pedang.
Direktur Samapta Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Baca juga: Racun Dunia Buat 2 Kelompok Remaja di Kota Jambi Saling Serang Pakai Sajam, Viral di Sosmed
Ia menyebut, dari hasil pendalaman awal, keributan antar kelompok ini diduga dipicu masalah pribadi yang berkaitan dengan perempuan.
“Untuk pembawa sajam, tiga orang kita proses,” ujar Kombes Manang, Minggu (1/6/2025).
Tiga orang yang ditetapkan dalam proses hukum terdiri dari dua anak di bawah umur dan satu orang remaja dewasa. Kedua pelajar masing-masing berinisial MR (15) dan MA (15), keduanya warga Kota Jambi.
MR ditangkap karena membawa satu bilah celurit berwarna ungu, sementara MA kedapatan membawa celurit yang diikat di sebilah bambu panjang.
Seorang lainnya, berinisial MF (18), mantan pelajar asal Talang Banjar, turut diamankan karena membawa satu bilah pedang. Ketiganya diamankan di lokasi berbeda namun masih dalam satu rangkaian peristiwa.
Baca juga: Sejoli Jual Remaja Putus Sekolah Lewat MiChat, Awalnya Tawari Kerja Es Teh Jumbo
Polisi menduga para pelaku awalnya janjian lewat media sosial untuk menyelesaikan masalah secara fisik, yang kemudian memicu aksi saling tantang dan keributan di jalan raya.
Ketegangan semakin meningkat ketika kelompok dari masing-masing pihak datang membawa senjata tajam.
“Ini bentuk tindakan preventif kita agar tidak terjadi aksi kekerasan yang lebih besar. Apalagi melibatkan senjata tajam, dan banyak yang masih di bawah umur,” kata Kombes Manang.
Saat ini, ketiga pelaku telah dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa celurit dan pedang turut diamankan petugas. Polisi akan menjerat mereka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka, khususnya di malam hari.
Baca juga: Diduga Malpraktik, Keluarga Remaja yang Tewas Usai Kecelakaan Laporkan RS di Jambi
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.