Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan Cair mulai 2 Juni 2025, Berapa Nominalnya?

Pencairan gaji ke-13 pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan mulai 2 Juni 2025.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
PENCAIRAN - Pencairan gaji ke-13 pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan mulai 2 Juni 2025. 

TRIBUNJAMBI.COM- Pencairan gaji ke-13 pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan mulai 2 Juni 2025.

Kepastian terkait jadwal pencairan gaji ke-13 pensiunan ini disampaikan PT Taspen.

Pencairan ini  didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.

Corporate Secretary Taspen, Henra menjelaskan, pembayaran dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang oleh peserta.

"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," kata Henra dalam keterangan resmi dilansir dari Kompas TV Rabu (21/5/2025).

Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025 yang mencakup:

Baca juga: KETUA Ormas Jadi Otak Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Sumut, Pernah Dalangi Rampok Pabrik Sawit

Baca juga: Tokoh Papua Persilakan TNI-Polri dan TPNPB Perang: Tak Boleh Ada Pengungsi, Warga Harus Dilindungi

- Pensiun pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tambahan penghasilan

Pembayaran tidak akan dipotong untuk iuran atau kredit pensiun, namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Henra menambahkan, pensiunan yang mulai menerima haknya setelah 1 Mei 2025 tetap akan memperoleh gaji ke-13 pada tanggal yang sama.

Adapun ketentuan teknis pencairan dibedakan berdasarkan TMT (Terhitung Mulai Tanggal):

- TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan langsung oleh Taspen.

- TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja masing-masing.

"Layanan Taspen diberikan secara gratis dan peserta dianjurkan untuk mengakses informasi hanya melalui media sosial resmi, kantor cabang terdekat, atau Call Center 1500919," ujar Henra.

Baca juga: Satgas Cartenz Ditembaki KKB Papua saat Perjalanan untuk Amankan Bandara TKP Bupati Puncak Diserang

Baca juga: Industri Kelapa Jadi Fokus, Wabup Tanjabbar Jambi Sampaikan Usulan ke Menteri Pertanian

Nominal Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2025

Golongan I

IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

Golongan II

IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800

Golongan III

IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600

Golongan IV

IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mau iPhone Gratis? Kunjungi Event Yamaha Grebek Pasar Rame Sabtu Minggu Ini

Baca juga: KETUA Ormas Jadi Otak Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Sumut, Pernah Dalangi Rampok Pabrik Sawit

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 26/5/2025 Turun Rp11 Ribu Jadi Rp1.919.000 per Gram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved