Bantuan Pemerintah
Libur Sekolah Jadi Jurus Baru Pemerintah Dorong Ekonomi, Ini Strategi Stimulusnya
Pemerintah mengambil langkah tak biasa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Kali ini memanfaatkan masa libur sekolah.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah mengambil langkah tak biasa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kali ini memanfaatkan masa libur sekolah.
Libur sekolah dijadikan sebagai momentum peningkatan daya beli masyarakat.
Langkah ini disusun melalui enam paket stimulus yang akan digulirkan mulai Juni hingga Juli 2025.
Penjelasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Dia mengatakan, momen libur sekolah dipilih karena rentang waktu Ramadan, Lebaran, Natal, dan Tahun Baru sudah berlalu.
Maka, masa liburan anak sekolah menjadi peluang konsumsi yang bisa dioptimalkan.
“Stimulus ini penting karena kuartal kedua tak memiliki hari besar keagamaan. Kita dorong konsumsi lewat liburan sekolah dan gaji ke-13,” ujar Airlangga dalam rapat koordinasi nasional di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Baca juga: SIAP-SIAP! Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Subsidi Pekerja Mulai 5 Juni, Ini Kategori yang Dapat
Baca juga: SEKJEN GRIB Pastikan Ultimatum Oknum Anggotanya yang Melanggar Hukum Usai Bersitegang dengan BMKG
Berikut isi dari enam paket stimulus yang akan mulai dijalankan:
Diskon tiket kereta api, pesawat, dan kapal laut.
Diskon tarif tol untuk 110 juta pengguna.
Potongan 50 persen tarif listrik untuk rumah tangga berdaya <1>
Tambahan bantuan sembako untuk 18,3 juta KPM.
Diskon iuran jaminan kecelakaan kerja bagi sektor padat karya.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji Stimulus ini juga dirancang untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi kuartal II sebesar 5 persen, setelah realisasi kuartal I hanya 4,87 persen. Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News Baca juga: INFO LALULINTAS: Viral Macet Parah di Tempino Jambi, Truk Batu Bara Mengular Baca juga: Sinopsis The Haunted Palace Episode 12, Arwah Yoon Gap Jadi Pendendam Baca juga: SEKJEN GRIB Pastikan Ultimatum Oknum Anggotanya yang Melanggar Hukum Usai Bersitegang dengan BMKG
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.