Berita Viral

Terungkap! Anak di Kampar Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Ibu Kandung Diam Karena Ancaman

Kepolisian Resor Kampar, Riau, berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan muda berinisial NH (23).

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Kompas.com/ Ericssen
PENCABULAN - Kepolisian Resor Kampar, Riau, berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan muda berinisial NH (23). 

TRIBUNJAMBI.COM -Kepolisian Resor Kampar, Riau, berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan muda berinisial NH (23).

 Korban menjadi sasaran rudapaksa oleh ayah tirinya sendiri, P (46), sejak usianya 12 tahun. Lebih memprihatinkan, ibu kandung korban, R (49), turut terlibat karena membiarkan kekerasan itu terjadi.

Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatama, menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada tantenya.

Dari situlah laporan resmi dibuat ke pihak kepolisian pada Sabtu, 17 Mei 2025.

“Korban menceritakan secara rinci kepada bibinya, yang kemudian langsung membawa korban ke Polres Kampar untuk melapor,” ujar AKP Gian dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).

Menurut keterangan korban, kekerasan seksual itu berlangsung sejak 2014 hingga 2023. Selama sembilan tahun, NH hidup dalam tekanan dan ancaman. Pelaku mengintimidasi korban dan ibunya agar tidak melawan atau melapor. Pelaku bahkan mengancam akan membakar rumah dan menghentikan sekolah adik-adik korban jika permintaannya ditolak.

Yang membuat kasus ini semakin tragis, ibu kandung korban mengetahui tindakan bejat suaminya, namun tidak melaporkannya. Ia mengaku takut kehilangan nafkah dan mendapat ancaman dari P.

“Pelaku menggunakan istilah ‘minta jatah’ untuk memaksa korban. Ibunya mengaku tidak mampu melawan karena terus diancam akan ditelantarkan bersama anak-anaknya,” tambah AKP Gian.

Kepolisian telah menangkap kedua pelaku pada Kamis, 22 Mei 2025. Mereka kini ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Kampar. Sejumlah barang bukti, seperti seragam sekolah milik korban, turut diamankan untuk memperkuat penyidikan.

Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sementara R dikenakan Pasal 82 Ayat (1) karena melakukan pembiaran terhadap kekerasan seksual terhadap anak.

Polisi masih mendalami kasus ini lebih lanjut dan menggali keterangan tambahan dari para saksi.

 

Baca juga: 5 Berita Kriminal Jambi, Siapa Mr X Suami Bawa Senjata Ani4ya Istri s/d Rudapaksa di Tanjabbar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved