Per 5 Juni 2025, Pelanggan Listrik 450 VA dan 900 VA Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Mulai 5 Juni 2025 akan ada diskon tarif listrik sebesar 50 persen lagi. Diskon tarif listrik berlkau untuk pelanggan rumah tangga berdaya 450 dan 900

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/Jeprima
Tarif listrik 

TRIBUNJAMBI.COM- Mulai 5 Juni 2025 akan ada diskon tarif listrik sebesar 50 persen lagi.

Namun, diskon tarif listrik kali ini hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga berdaya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA.

Dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan ini mirip dengan diskon listrik pada Januari-Maret 2025 lalu.

"(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA," kata Airlangga dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/5/2025).

Dengan begitu, pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA yang sebelumnya menerima diskon, kini tidak lagi masuk kategori penerima manfaat.

Airlangga belum bisa memerinci ketentuan diskon tarif listrik 50 persen.

Karena pemerintah masih menyusun teknis setiap insentif, termasuk regulasi di masing-masing kementerian.

Pemerintah juga sedang menghitung anggaran untuk semua insentif.

Ia mengatakan, laporan awal telah disampaikan ke Presiden dan berharap regulasi segera selesai untuk diumumkan sebelum batas waktu.

Baca juga: Pesan Menyentuh Roy Marten ke Gisel Usai Hubungannya dengan Cinta Brian Go Public: Batasi Diri

Baca juga: Gaya Kepemimpinan Dikritik Rocky Gerung, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Pilih Berpemikiran Dangkal

Bagian dari Paket Insentif Fiskal

Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari paket insentif fiskal yang akan diberlakukan secara serentak pada 5 Juni 2025.

Paket ini terdiri atas enam bentuk bantuan, yaitu:

1. Diskon listrik

2. Diskon tiket pesawat

3. Diskon tarif jalan tol

4. Subsidi motor listrik

5. Bantuan subsidi upah (BSU) dan bantuan sosial pangan 

6. Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan

“6 paket 5 Juni ” kata Airlangga.

Baca juga: Sosok Elvis Tabuni, Bupati Puncak Papua Alumni Unimed Ungkap Warga Ketakutan, Ratusan Mengungsi

Kebijakan penyempitan penerima manfaat ini disebut sebagai upaya pemerintah menajamkan target bantuan, khususnya pada masyarakat berpenghasilan rendah.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, saat ini pemerintah sedang menyusun ketentuan teknis, termasuk regulasi yang harus dikeluarkan masing-masing kementerian.

“Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni,” kata Susi.

Pemerintah berharap paket insentif ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang libur sekolah dan bersamaan dengan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan ini juga menjadi strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025.

Pasalnya, pada kuartal I-2025, ekonomi Indonesia hanya tumbuh sebesar 4,87 persen, di bawah target yang dipatok sebesar 5 persen.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pesan Menyentuh Roy Marten ke Gisel Usai Hubungannya dengan Cinta Brian Go Public: Batasi Diri

Baca juga: MENGUAK Prostitusi di IKN: Tarif Open BO Rp400-700 Ribu, Ganti Oli jadi Kebutuhan Pekerja

Baca juga: Sosok Elvis Tabuni, Bupati Puncak Papua Alumni Unimed Ungkap Warga Ketakutan, Ratusan Mengungsi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved