Berita Nasional

Penyebab GRIB Jaya Dilaporkan ke Polda Metro: Duduki Lahan BMKG di Tangsel, Minta Ganti Rugi Rp5 M

Terungkap penyebab organisasi masyarakat atau ormas GRIB Jaya di kawasan Tangerang Selatan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
PENYEBAB: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2025).Terungkap penyebab organisasi masyarakat atau ormas GRIB Jaya di kawasan Tangerang Selatan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya yakni Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika atau BMKG. 

TRIBUNJAMBI.COM - Terungkap penyebab organisasi masyarakat atau ormas GRIB Jaya di kawasan Tangerang Selatan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Pelapornya yakni Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika atau BMKG.

Ormas yang diketuai Rosario de Marshal atau Hercules rupanya dilaporkan terkait pendudukan lahan.

Tanah yang disengketakan itu seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektare.

Lahan tersebut tercatat sebagai milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.

Dilaporkannya ormas GRIB Jaya itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Pelapor selaku kuasa dari korban, korbannya adalah BMKG, menerangkan bahwa korban adalah pemilik tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi yang berada di daerah Pondok Betung, Tangerang Selatan dengan atas hak yang dimiliki," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Jumat (23/5/2025).

Ade Ary mengatakan pada Januari 2024 lalu, pihak korban mendapat laporan dari penjaga jika ada pemasangan plang di tanah tersebut.

Baca juga: GRIB Jaya Minta Ganti Rugi Rp5 M Usai Duduki Lahan BMKG di Tangsel, Menteri ATR/BPN: akan Kami Cek

Baca juga: Bukan Bekingan, Eks Anak Buah Hercules Sebut GRIB Jaya Loyalis Prabowo, Singgung Soal Pendanaan

Adapun yang memasang plang tersebut adalah para terlapor berinisial J, H, AV, K, B, dan MY. Dalam hal ini AV, K, dan MY disebut merupakan anggota dari GRIB Jaya.

"Bahwa terlapor telah memasang plang yang bertuliskan, "Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S". Dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik ahli waris," tuturnya.

Lalu dalam perjalanannya, pihak korban pun sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada terlapor. Namun, hal tersebut tak digubris.

Belakangan, terpasang pula plang bertuliskan "Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ (GRIB Jaya)".

"Kemudian akhirnya, karena dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan, maka penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo, karena masih dalam proses penyelidikan dan telah dipasang plang oleh tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro yang bertuliskan bahwa, "sedang dalam proses penyelidikan"," ungkap Ade Ary.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan mendatangi lokasi hingga melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

"Sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang diambil keterangan dalam tahap klarifikasi di tahap penyelidikan. Antara lain adalah Pelapor, kemudian ada 3 saksi, kemudian dari instansi terkait hingga pak lurah di lokasi," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved