Berita Batanghari

Realisasi PAD Sarang Burung Walet Batanghari Jambi Masih Rendah, Baru Capai Rp1,2 Juta

Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sarang burung walet di Kabupaten Batanghari Jambi tercatat masih sangat rendah. 

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Abdullah Usman
ILUSTRASI - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sarang burung walet di Kabupaten Batanghari tercatat masih sangat rendah. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sarang burung walet di Kabupaten Batanghari tercatat masih sangat rendah. 

Dari total 100 penangkaran yang tersebar di wilayah ini, realisasi PAD hingga triwulan pertama 2025 hanya mencapai Rp1,2 juta atau sekitar 0,44 persen dari target tahunan sebesar Rp285 juta.

Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari, Muhammad Ghafara Liano mengatakan bahwa untuk pencapaian triwulan tahun 2025 ini terbilang rendah.

Baca juga: 5 Berita Populer Jambi, Warga Batanghari Tidur Bareng Ular Kobra s/d Polisi Muaro Jambi Tewas

Penyebab masih rendahnya realisasi pajak sarang burung walet tersebut dikarenakan para penangkar rata-rata banyak berdomisili di wilayah luar Kabupaten Batanghari.

Adapun dari catatan pemerintah setempat, saat ini total penangkaran sarang burung walet untuk di Kabupaten Batanghari mencapai 100 penangkaran yang wajib dikenakan retribusi.

Sementara itu, untuk target pajak realisasi sarang burung walet itu pada tahun 2025 ini ditetapkan sebesar Rp285 juta dalam satu tahun. 

Akan tetapi, seiring waktu berjalan pada triwulan pertama baru terealisasi sebesar Rp1,245.000.

Saat ini, pemerintah Kabupaten Batanghari terus mengupayakan agar bisa mencapai target itu dengan cara mensosialisasikan kepada kepala desa atau lurah se-Kabupaten Batanghari.

Baca juga: Silaturahmi Bupati Fadhil Arief , Ketua TP PKK Batanghari Bersama Motivator Tangguh dan Rumah Bunda

Agar proaktif melakukan monitoring dan mengingatkan pemilik bangunan penangkaran burung walet yang ada di wilayah setempat untuk memenuhi kewajibannya pajak sarang burung walet

Dan juga pihaknya secara rutin akan melakukan pemeriksaan lapangan terkait pemenuhan kewajiban pajak sarang burung walet dan diikuti dengan penindakan hukum atas pelanggaran perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undang yang berlaku. 

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved