Berita Viral

Pegawai Bank di Medan vs Anggota DPRD Sumut, Iming-iming Karier hingga Mengotori Selimut Hotel

Perseteruan antara perempuan pegawai bank swasta vs Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara memanas.

Editor: asto s
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PEGAWAI BANK berinisial SNL (kanan) didampingi kuasa hukumnya Muhammad Reza (kiri) memaparkan melaporkan soal Anggota DPRD Provinsi Sumut berinisial FA atas dugaan kekerasan seksual, Selasa (20/5/2025). SNL kini mengaku hamil 3 bulan lebih 

TRIBUNJAMI.COM - Perseteruan antara perempuan pegawai bank swasta vs Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara memanas.

Seorang anggota DPRD Sumut berinisial FA, dari Partai Demokrat dilaporkan ke Polda Sumut.

Persoalan ini berawal dari saat pegawai bank itu mencari nasabah.

Berikut ini kronologi pegawai bank di Medan vs Anggota DPRD Sumut.

FA dilaporkan seorang pegawai bank swasta perempuan berinisial SNL (24).

Laporan itu terkait dugaan kekerasan seksual, sebagaimana Pasal 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 huruf C.

SN yang berprofesi sebagai marketing bank swasta, mengaku sedang mengandung 3 bulan lebih.

Kandungan itu diduga hasil hubungan dengan Anggota DPRD Sumut tersebut.

Perempuan yang tinggal di Kecamatan Medan Tembung itu membuat laporan STTLP/B/664/5/2025/Polda Sumatera Utara tertanggal 2 Mei 2025. 

STTTLP adalah Surat Tanda Terima Laporan Polisi.

Kuasa hukum SNL, Muhammad Reza, menuturkan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan kliennya bermula pada Januari 2025 lalu.

Saat itu, SN yang bekerja sebagai sales bank swasta mencari nasabah menawarkannya ke FA sebagai Anggota DPRD Sumut.

Baca juga: 5 Berita Populer Jambi, Warga Batanghari Tidur Bareng Ular Kobra s/d Polisi Muaro Jambi Tewas

"Pada awal Januari kemarin, klien saya berkenalan dengan Fajri Akbar.

Pada perkenalan itu di kantor DPRD, saat itu klien saya sedang menawarkan jadi nasabah bank pekerjaan dari SNL,"kata Muhammad Reza, Selasa (20/5/2025).

Saat penawaran tersebut, SNL dan FA pun berkenalan hingga bertukar nomor handphone.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved