News
'LUCU YA' Roy Suryo Heran Jokowi Jawab 22 Pertanyaan Kurang 1 Jam: Kuasa Hukum Bilang Cuma 8
Roy Suryo merasa heran dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi menjawab 22 pertanyaan dalam waktu kurang satu jam.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Terus baru nanti dua pertanyaan terakhir itu adalah soal apakah Anda ingin yang ditambahkan, kemudian ada keterangan lain."
Baca juga: Ngarang Aja Malunya Roy Suryo Disentil Mustoha Teman Kuliah Jokowi Soal Ijazah, Akui Wisuda Bareng
"Nah, jadi berapa sebenarnya pertanyaannya? Jadi ini membuat logika akal sehat kita selaku masyarakat itu bertanya 'kenapa masih ada perlakuan yang super istimewa, red carpet, terhadap seseorang yang katanya sudah tidak lagi menjabat, padahal kita tahu dia masih dewan pengarah," ucapnya.
Untuk itu dia meminta kepada institisi kepolisian agar tidak membuat hal yang blunder.
Hal yang membuat masyarakat bertanya-tanya terkait pemeriksaan Jokowi tersebut.
"Tolonglah kepolisian jangan kemudian membuat hal-hal yang membuat blunder atau membuat pertanyaan dari masyarakat 'jangan-jangan di pemeriksaannya tidak objektif atau jangan-jangan tidak independen' karena terbukti kalau itu dikatakan awalnya 22 pertanyaan pertanyaan ternyata hanya delapan pertanyaan."
"Dan itu dalam waktu 1 jam luar biasa cepat, belum lagi dengan adanya pengembalian yang kembalikan ijazahnya katanya. Padahal ijazah itu kan mau diteliti ya lah kalau mau diteliti harusnya ditinggal dulu ya mungkin bukan disita tapi artinya ditinggal dulu untuk pemeriksaan di Labfor,"
Menurutnya, pemeriksaan keterangan terhadap Jokowi tersebut hanya formalitas semata.
"Kenapa ini bisa cepat sekali dan kemudian kenapa hanya semacam kayak formalitas saja gitu," tandasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Juve Stabia vs Cremonese di Stadio Romeo Menti 22/5/2025 Pukul 01.30 WIB
Baca juga: SPMB SMA di Jambi Gunakan Jalur Domisili, Tidak Boleh Ada KK Numpang
Baca juga: Dosen di Mataram Cabuli Mahasiswi, Korban Tak Melapor karena Beasiswa: Pelaku Punya Kuasa di Kampus
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.