Selasa, 12 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Tambang Emas Ilegal di Jambi

Polres Bungo Bakar Rakit PETI di Rimbo Tengah dan Babeko

Kapolres Bungo, AKBP Natalina Eko Cahyono, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
RAZIA PETI - Kapolres Bungo, AKBP Natalina Eko Cahyono, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. 

TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO – Kapolres Bungo, AKBP Natalina Eko Cahyono, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.

Kali ini, operasi digelar di dua kecamatan, yakni Rimbo Tengah dan Bathin II Babeko, tepatnya di Dusun Sungai Buluh dan Dusun Tanjung Menanti.

Operasi tersebut dilaksanakan pada Selasa (20/5/2025), sebagai upaya penegakan hukum sekaligus pelestarian lingkungan dari dampak kerusakan akibat tambang ilegal.

Dalam operasi ini, aparat berhasil mengamankan dan memusnahkan sejumlah rakit dompeng milik para pelaku PETI dengan cara dibakar langsung di lokasi.

Selain itu, juga diamankan 9 unit sepeda motor milik para pekerja, 11 galon solar, serta satu set alat pembakaran emas.

“Kami melakukan razia secara acak. Dimulai dari Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, kemudian dilanjutkan ke Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko,” ungkap Kapolres Bungo.

Ia menegaskan bahwa aktivitas PETI merupakan tindak pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kapolres menambahkan, penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pemilik lahan dan pihak yang menjadi beking tambang ilegal.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Ini bagian dari komitmen menuju Zero PETI di Kabupaten Bungo,” tegas AKBP Natalina.

Selain merazia lokasi tambang ilegal, petugas juga menggerebek dua lokasi pembakaran emas tanpa izin di Dusun Tanjung Menanti.

Di salah satu lokasi, polisi berhasil menyita alat pembakaran emas milik Yakub, sementara di rumah seorang warga bernama Amin tidak ditemukan barang bukti karena yang bersangkutan telah melarikan diri.

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan dalam operasi tersebut meliputi:

5 unit rakit dompeng yang dirusak

2 unit rakit dompeng dibakar

9 unit sepeda motor

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved