Polemik di Papua

Oknum Polisi Berpangkat Bripda Serahkan Diri ke Polda Usai Ketahuan Jual Amunisi ke KKB Papua 

Seorang oknum polisi berpangkat Bripda menyerahkan diri ke Polda Papua usai aksinya jual amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua atau KKB

Editor: Darwin Sijabat
Dok Satgas Operasi Damai Cartenz
POLISI DITANGKAP- Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025 mengungkap kasus peredaran amunisi ilegal yang melibatkan oknum aparat, Senin (19/5/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang oknum polisi berpangkat Bripda menyerahkan diri ke Polda Papua usai aksinya jual amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua atau KKB Papua

Aksinya itu sebelumnya diungkap Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025. 

Satgas mengungkap kasus peredaran ilegal yang melibatkan oknum anggota polisi berinisial Bripda LO. 

Adapun oknumpolisi itu bertugas di wilayah Lanny Jaya. 

LO ditangkap setelah terbukti menjual puluhan butir amunisi kepada warga sipil berinisial PW. 

PW diketahui terafiliasi dengan jaringan kelompok kriminal bersenjata di Papua atau KKB Papua Lenggenus pimpinan Komari Murib. 

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB, termasuk bila pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri."

"Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi,” tegas Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, Senin (19/5/2025). 

Baca juga: Kalau Mengganggu Memang Harus Ditindak Tegas Hasan Nasbi soal TNI Habisi 18 KKB Papua

Baca juga: Baku Tembak KKB Papua Kontra TNI-Polri Tewaskan 21 OPM dan 2 Aparat, Terbaru: TPNPB Tantang Perang

Bripda LO diketahui menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu pagi (17/5/2025). 

Dia menyerahkan diri setelah menyadari tindakan melawan hukumnya telah terungkap. 

Berdasarkan pengakuannya, aksi penjualan amunisi ini telah ia lakukan sejak tahun 2017 dan sempat berlanjut pada 2021 sebelum akhirnya kembali dilakukan tahun ini. 

PW kini diamankan di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lanjutan, sedangkan Bripda LO resmi ditahan di Rutan Polda Papua

Keduanya dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin yang sah dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 Tahun. 

Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat atau membantu jaringan KKB dalam bentuk apa pun, termasuk penyediaan logistik senjata dan amunisi

“Pemberian, penjualan, atau perantara amunisi kepada kelompok bersenjata bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil di Papua. Kami minta masyarakat segera lapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait senpi dan amunisi,” ujar Kombes Yusuf.

Baca juga: KKB Papua Tantang Perang Militer Indonesia, Siapkan 13 Batalion dan Beri 6 Atensi

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved