Berita Selebritis

'Saya Kecewa Sekali' Kesal Lisa Mariana Sidang Gugat Perdata Ridwan Kamil di PN Bandung Ditunda

Pengadilan Negeri Bandung menunda sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunjabar.com/Ist/ Kolase Tribun Jambi
KECEWA: Pengadilan Negeri Bandung menunda sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil. Lisa Mariana merasa kecewa atas pengunduran sidang tersebut. (foto: Tribunjabar.com/Ist/ Kolase Tribun Jambi) 

Adapun sidang perdana tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung.

Gugatan tersebut terkait perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Mengejutkan. Lisa Mariana Ngaku Jadi Simpanan tapi Ogah Disebut Open BO

Lisa Mariana berharap kepada semua pihak agar mendoakan yang baik-baik.

Dia juga berharap sidang tersebut berjalan lancar.

Sebagaimana diketahui, gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg. 

Pada sidang perdana yang dilaksanakan Senin (19/5/2025) didatangi langsung oleh Lisa Mariana.

Dia datang mengenakan blazer berwarna pink bersama tim kuasa hukumnya.

Rombongan Lisa menuju ke ruang sidang 1 Kusumah Atmadja.

"Iya pemanggilan saja," ujar Lisa Mariana di PN Bandung.

Lisa mengaku telah siap untuk menjalani persidangan perdata yang diajukannya.

Meski tak merinci persiapan yang dilakukan, Lisa Mariana berharap sidang berjalan sesuai apa yang diharapkan.

"Doain aja baik-baik. Semoga lancar," katanya singkat.

Alasan Tak Hadir

Pihak Ridwan Kamil belum hadir di Pengadilan Negeri Bandung hingga pukul 09.48 WIB. Seyogyanya menghadiri sidang perdana gugatan Lisa Mariana terkait perbuatan melawan hukum.

Muslim Jaya Butar-butar selaku kuasa hukum pun memberikan alasan ketidakhadiran mantan Gubernur Jawa Barat itu.

Dia mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pengunduran jadwal ke pengadilan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved