Berita Viral
Preman Anggota Ormas Palak Penjual Es Teh Rp300 Ribu di Tangerang, Berdalih Uang Pembinaan
Seorang penjual es teh dipalak preman mengaku ormas hingga Rp300 ribu dengan dalih untuk pembinaan.
TRIBUNJAMBI.COM- Seorang penjual es teh dipalak preman mengaku ormas hingga Rp300 ribu dengan dalih untuk pembinaan.
Aksi pemalakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial AHZ (38) di Tangerang terekam kamera.
AHZ memalak pedagang kecil penjual es teh di Jalan Raya Pondok Kacang, Kota Tangerang.
Aksi anggota ormas dilantas dilaporkan ke polisi.
"Unit Reskrim kami segera menindaklanjuti laporan itu dan mengamankan satu terduga pelaku," ucap Kapolsek Ciledug, Kompol Dalby dalam keterangannya Kamis (15/5/2025), dikutip dari Kompas.com.
Dalby menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengiringi bukti video rekaman saat pemerasan terjadi.
Baca juga: Harga Pinang di Tanjabbar Jambi Rp27 Ribu per Kg, Naik Signifikan dalam 2 Bulan
Baca juga: Garap Kasus Mal JCC Jambi, Penyidik Kejari Panggil Kabag Hukum Setda Kota Jambi
AHZ bersama rekannya, DJ alias Pitak, mendatangi pedagang es teh Solo dengan meminta uang “pembinaan” sebesar Rp 300.000.
Ketika tangan pedagang itu hanya bisa mengulurkan Rp 100.000, AHZ dan Pitak tak lantas berhenti.
Di malam yang kelam pada Sabtu (10/5/2025), mereka kembali dengan ancaman kepada penjual es teh.
"Karena tidak ada uang, korban tidak memberi uang sisa yang diminta. Lalu oknum ormas ini mengancam jika tidak mau memberikan sisa uang Rp 200.000 itu maka dilarang atau tidak boleh lagi berjualan di tempat tersebut. Dan saat itu korban sempat memvideokan," Dalby.
Terkuak fakta AHZ dan rekannya kerap memalak para pedagang dengan jumlah yang bervariasi, bahkan mencapai Rp 700.000 per kepala.
Rasa takut membuat para pedagang di sepanjang Jalan Raya Pondok Kacang itu bungkam dan enggan melaporkan ketidakadilan tersebut.
"Oleh karena itu, kami imbau masyarakat untuk tidak takut untuk melaporkan," pesan Dalby.
Kini, AHZ ditahan di Mapolsek Ciledug, sedangkan rekannya DJ buron.
AHZ dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara, menutup kisah kelam di Jalan Raya Pondok Kacang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.