Berita Tanjab Barat

Praktisi Hukum Ungkap Tantangan Pembuktian Pencabulan Oknum Pengasuh Ponpes di Tanjabbar Jambi

Pondok Pesantren Darul Islah di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
ILUSTRASI asusila 

TRIBUNJAMBI.COM, TANJABBAR Pondok Pesantren Darul Islah di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, kini resmi ditetapkan sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus dugaan pencabulan terhadap dua santri.

Kasus ini mencuat setelah penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjabbar, dan pada Jumat (18/04/2025) malam, tersangka SH (44), seorang pengasuh di pondok tersebut, resmi diamankan polisi.

Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Frans Setiawan Sipayung mengungkapkan, SH ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilakukannya terhadap dua santri putra.

Modus yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya, terbilang manipulatif. 

Ia meminta para korban untuk memijat tubuhnya, yang kemudian berujung pada aksi pencabulan

Terkait kasus pencabulan ini, praktisi hukum Provinsi Jambi, Sausan Afifah Denadin, turut angkat bicara. Ia menyoroti tantangan pembuktian hukum dalam kasus pencabulan yang dilaporkan setelah waktu yang cukup lama.

Baca juga: Mahkota Berpindah, Jejak Arine Azraghevira Indarta Puteri Remaja Jambi 2024 Makin Menginspirasi

Baca juga: Harga Pinang di Tanjabbar Jambi Rp27 Ribu per Kg, Naik Signifikan dalam 2 Bulan

“Pembuktian memang menjadi lebih sulit, karena beberapa barang bukti bisa saja sudah hilang atau tidak lagi relevan. Namun, bukan berarti tidak bisa dibuktikan sama sekali,” kata Sausan kepada Tribun Jambi, Senin (21/4/2025).

“Dalam kasus seperti ini, laporan psikologis bisa menjadi alat bukti surat yang sangat penting untuk memperkuat keterangan korban,” jelasnya lebih lanjut.

Menurut Sausan, ada beberapa alat bukti yang bisa tetap digunakan meskipun laporan tidak dilakukan secara langsung setelah kejadian. Alat bukti itu antara lain:

Pertama, keterangan Korban termasuk dalam kategori saksi menurut KUHAP.

Meski tunggal, jika konsisten, rinci, dan masuk akal, maka bisa menjadi alat bukti yang kuat.

Kedua, keterangan saksi yaitu bisa dari orang yang melihat, mendengar pengakuan, atau mengetahui perubahan sikap korban setelah kejadian.

Ketiga surat dan dokumen yang termasuk chat, pesan, atau laporan psikologis maupun medis yang pernah dibuat korban.

Keempat, yaitu perilaku pelaku setelah kejadian, seperti mengancam atau mengakui perbuatan, serta lokasi kejadian atau benda yang berkaitan.

Kelima, keterangan terdakwa. Alias pengakuan tersangka, baik di luar maupun dalam persidangan, tetap bisa dipertimbangkan dengan syarat didukung alat bukti lain. (Tribunjambi.com/ Rara Khushshoh Azzahro)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mahkota Berpindah, Jejak Arine Azraghevira Indarta Puteri Remaja Jambi 2024 Makin Menginspirasi

Baca juga: Jatmiko Beberkan Kunci Transformasi PalmCo di Palmex Internasional 2025

Baca juga: Harga Pinang di Tanjabbar Jambi Rp27 Ribu per Kg, Naik Signifikan dalam 2 Bulan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved