Berita Nasional
Ketua Kadin hingga Ormas Peras Perusahaan Rp5 Triliun, Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka
Para tersangka itu, yakni Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim (MS); Wakil Ketua Kadin, Ismatullah (IS); dan Ketua HNSI Rufaji Jahuri
TRIBUNJAMBI.COM - Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp5 trilun di PT China Chengda Enginering di Banten.
Ditreskrimum Polda Banten menetapkan para tersangka, termasuk Ketua Kadin Cilegon.
Para tersangka itu, yakni Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim (MS); Wakil Ketua Kadin Cilegon, Ismatullah (IS); dan Ketua HNSI Cilegon, Rufaji Jahuri (RJ).
Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap perwakilan PT China Chengda Engineering, kontraktor yang memenangkan proyek pembangunan di PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp15 triliun.
Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan ketiganya melakukan intimidasi dan mengancam untuk mendapatkan proyek.
"Ketiga pelaku memiliki peran berbeda-beda," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Banten, Jumat (16/5/2025), dilansir TribunBanten.com.
Lantas, apa peran ketiga tersangka?
Berikut paparan dari Polda Banten.
Peran Tersangka
Tersangka Ismatullah berperan dalam menggebrak meja dan secara paksa meminta proyek senilai Rp5 triliun untuk Kadin tanpa melalui proses lelang ketika digelarnya pertemuan antara para pengusaha di Cilegon dengan PT China Chengda Engineering.
"IA (Ismatullah) juga berperan aktif dalam pertemuan dengan PT Total, subkontraktor dari PT Chengda, pada 14 April 2025," ungkapnya.
Lalu, Rufaji Jahuri diduga melakukan pengancaman akan menghentikan proyek PT Chengda jika permintaannya untuk mendapatkan bagian proyek tidak dipenuhi.
"Sedangkan peran MS (Ketua Kadin, Muhammad Salim) memiliki peran mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi di PT Chengda."
"Selain itu, pada tanggal 14 April 2025, MS bersama dengan IA melakukan pertemuan dengan PT Total," papar Dian.
Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Kombes Pol Dian Setyawan menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi.
Dari saksi tersebut, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Banten, pada malam ini kita melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujarnya, Jumat, masih dari TribunBanten.com.
Dian mengatakan, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten.
Kini, para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," jelas Dian.
Sementara itu, sejumlah barang bukti berhasil dikumpulkan oleh penyidik, di antaranya yakni rekaman video yang beredar di media sosial, notulensi hasil pertemuan, serta tangkapan layar percakapan antara Muhammad Salim dengan Rufaji Jahuri.
"MS dan RJ yang mengindikasikan adanya ajakan untuk menemui PT Cengda dengan tujuan meminta proyek," imbuh Dian.
Diketahui, menurut informasi yang diterima TribunBanten.com, tepat pada Jumat (16/5/2025) pukul 21.00 WIB ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten.
Sebelumnya, kasus ini muncul setelah viralnya video soal permintaan proyek senilai Rp5 triliun tanpa tender.
Permintaan proyek itu dilakukan oknum Kadin dan Ormas di Cilegon terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Potongan video itu kemudian viral dan mendapat reaksi dari sejumlah pihak, hingga berujung ditetapkannya tiga tersangka.
(TribunBanten.com/Engkos Kosasih)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Peran 3 Tersangka Pemerasan Proyek Rp5 Triliun: Ketua Kadin Cilegon Gerakkan Massa
Baca juga: VIRAL Kakek 80 Tahun Penjual Bubur di Jambi Tumpangi Pria, Motornya Malah Dibawa Kabur
Baca juga: Viral Pak Kades Senyum saat Foto Berduaan Bareng Sekdes, Istri Sah jadi Korban KDRT
Baca juga: Pendiri Es Krim Ben & Jerrys Ditangkap saat Unjuk Rasa, Tolak Pendudukan Israel di Gaza
Dosen UGM Dokter Hewan Yuda Heru Suntik Sekretom ke Manusia, Kini Tersangka |
![]() |
---|
Warga Pati Batal Demo jika Sudewo jadi Tersangka KPK, Uang Donasi untuk Anak Yatim |
![]() |
---|
Mual hingga Pusing, Siswa di Bengkulu Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Daftar Harga Beras Medium dan Premium Terbaru, HET Beras Medium Naik |
![]() |
---|
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Apakah Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.