Berita Nasional
Ketua Kadin hingga Ormas Peras Perusahaan Rp5 Triliun, Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka
Para tersangka itu, yakni Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim (MS); Wakil Ketua Kadin, Ismatullah (IS); dan Ketua HNSI Rufaji Jahuri
Kombes Pol Dian Setyawan menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi.
Dari saksi tersebut, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Banten, pada malam ini kita melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujarnya, Jumat, masih dari TribunBanten.com.
Dian mengatakan, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten.
Kini, para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," jelas Dian.
Sementara itu, sejumlah barang bukti berhasil dikumpulkan oleh penyidik, di antaranya yakni rekaman video yang beredar di media sosial, notulensi hasil pertemuan, serta tangkapan layar percakapan antara Muhammad Salim dengan Rufaji Jahuri.
"MS dan RJ yang mengindikasikan adanya ajakan untuk menemui PT Cengda dengan tujuan meminta proyek," imbuh Dian.
Diketahui, menurut informasi yang diterima TribunBanten.com, tepat pada Jumat (16/5/2025) pukul 21.00 WIB ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten.
Sebelumnya, kasus ini muncul setelah viralnya video soal permintaan proyek senilai Rp5 triliun tanpa tender.
Permintaan proyek itu dilakukan oknum Kadin dan Ormas di Cilegon terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Potongan video itu kemudian viral dan mendapat reaksi dari sejumlah pihak, hingga berujung ditetapkannya tiga tersangka.
(TribunBanten.com/Engkos Kosasih)
Dosen UGM Dokter Hewan Yuda Heru Suntik Sekretom ke Manusia, Kini Tersangka |
![]() |
---|
Warga Pati Batal Demo jika Sudewo jadi Tersangka KPK, Uang Donasi untuk Anak Yatim |
![]() |
---|
Mual hingga Pusing, Siswa di Bengkulu Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Daftar Harga Beras Medium dan Premium Terbaru, HET Beras Medium Naik |
![]() |
---|
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Apakah Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.