Berita Nasional

Ketua Kadin hingga Ormas Peras Perusahaan Rp5 Triliun, Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka

Para tersangka itu, yakni Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim (MS); Wakil Ketua Kadin, Ismatullah (IS); dan Ketua HNSI Rufaji Jahuri

Editor: Mareza Sutan AJ
TribunBanten.com/Engkos Kosasih)
TERSANGKA PEMERASAN - Polda Banten menetapkan tiga tersangka kasus pemerasan terhadap PT China Chengda Enginering. Para tersangka termasuk Ketua Kadin Cilegon 

Kombes Pol Dian Setyawan menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi.

Dari saksi tersebut, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Banten, pada malam ini kita melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujarnya, Jumat, masih dari TribunBanten.com.

Dian mengatakan, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten.

Kini, para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.

"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," jelas Dian.

Sementara itu, sejumlah barang bukti berhasil dikumpulkan oleh penyidik, di antaranya yakni rekaman video yang beredar di media sosial, notulensi hasil pertemuan, serta tangkapan layar percakapan antara Muhammad Salim dengan Rufaji Jahuri.

"MS dan RJ yang mengindikasikan adanya ajakan untuk menemui PT Cengda dengan tujuan meminta proyek," imbuh Dian.

Diketahui, menurut informasi yang diterima TribunBanten.com, tepat pada Jumat (16/5/2025) pukul 21.00 WIB ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten.

Sebelumnya, kasus ini muncul setelah viralnya video soal permintaan proyek senilai Rp5 triliun tanpa tender.

Permintaan proyek itu dilakukan oknum Kadin dan Ormas di Cilegon terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Potongan video itu kemudian viral dan mendapat reaksi dari sejumlah pihak, hingga berujung ditetapkannya tiga tersangka.

 

(TribunBanten.com/Engkos Kosasih)

 

Halaman
123
Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved