Berita Nasional

Ketua Kadin hingga Ormas Peras Perusahaan Rp5 Triliun, Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka

Para tersangka itu, yakni Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim (MS); Wakil Ketua Kadin, Ismatullah (IS); dan Ketua HNSI Rufaji Jahuri

Editor: Mareza Sutan AJ
TribunBanten.com/Engkos Kosasih)
TERSANGKA PEMERASAN - Polda Banten menetapkan tiga tersangka kasus pemerasan terhadap PT China Chengda Enginering. Para tersangka termasuk Ketua Kadin Cilegon 

TRIBUNJAMBI.COM - Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp5 trilun di PT China Chengda Enginering di Banten.

Ditreskrimum Polda Banten menetapkan para tersangka, termasuk Ketua Kadin Cilegon.

Para tersangka itu, yakni Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim (MS); Wakil Ketua Kadin Cilegon, Ismatullah (IS); dan Ketua HNSI Cilegon, Rufaji Jahuri (RJ).

Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap perwakilan PT China Chengda Engineering, kontraktor yang memenangkan proyek pembangunan di PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp15 triliun.

Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan ketiganya melakukan intimidasi dan mengancam untuk mendapatkan proyek.

"Ketiga pelaku memiliki peran berbeda-beda," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Banten, Jumat (16/5/2025), dilansir TribunBanten.com.

Lantas, apa peran ketiga tersangka?

Berikut paparan dari Polda Banten.

Peran Tersangka

Tersangka Ismatullah berperan dalam menggebrak meja dan secara paksa meminta proyek senilai Rp5 triliun untuk Kadin tanpa melalui proses lelang ketika digelarnya pertemuan antara para pengusaha di Cilegon dengan PT China Chengda Engineering.

"IA (Ismatullah) juga berperan aktif dalam pertemuan dengan PT Total, subkontraktor dari PT Chengda, pada 14 April 2025," ungkapnya.

Lalu, Rufaji Jahuri diduga melakukan pengancaman akan menghentikan proyek PT Chengda jika permintaannya untuk mendapatkan bagian proyek tidak dipenuhi.

"Sedangkan peran MS (Ketua Kadin, Muhammad Salim) memiliki peran mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi di PT Chengda."

"Selain itu, pada tanggal 14 April 2025, MS bersama dengan IA melakukan pertemuan dengan PT Total," papar Dian.

Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Halaman
123
Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved