Berita Jambi

Polsek Pasar Jambi Amankan Penjual Miras Saat Operasi Pekat Siginjai 2025

Seorang pria berinisial NK (40), warga Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, diamankan Polsek Pasar Kota Jambi saat kedapatan menjual minuman ke

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
istimewa
MIRAS - Polsek Pasar Jambi Amankan Penjual Miras Saat Operasi Pekat Siginjai 2025 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Seorang pria berinisial NK (40), warga Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, diamankan Polsek Pasar Kota Jambi saat kedapatan menjual minuman keras (miras) di warung miliknya.

Penangkapan ini dilakukan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar pada Kamis malam (15/5/2025), sebagai bagian dari Operasi Kewilayahan Pekat II Siginjai 2025. Operasi dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolresta Jambi Nomor: ST/56/IV/OPS.1.3./2025 tertanggal 29 April 2025.

Operasi berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Raden Mataher, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

“Pelaku diamankan saat kedapatan menjual miras di warungnya. Dari lokasi, kami menyita satu botol Asoka Whisky dan dua botol Ice Land Vodka ukuran 250 ml,” ungkap Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, saat dikonfirmasi, Jumat (16/5/2025).

Selanjutnya, pelaku diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Sementara barang bukti diamankan ke Mapolsek Pasar.

“Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dari berbagai bentuk penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras ilegal,” pungkas Ipda Deddy.

Baca juga: 14 Kasus Kebakaran Terjadi di Batanghari Selama Januari–April 2025, Didominasi Korsleting Listrik

Baca juga: Wabup Batanghari Sambut Kunjungan FAO dan KKP RI, Tinjau Sentra Budidaya Ikan di Pemayung

Baca juga: Pendapatan Pajak Kota Jambi Naik Rp40 Miliar, Wali Kota Targetkan Hingga Rp700 Miliar

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved